Main Article Content

Abstract

Mewujudkan masyarakat dan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, sehingga akan tercapai suasana lingkungan kerja yang aman, sehat dan nyaman dengan keadaan tenaga kerja yang sehat fisik. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah suatu program yang dibuat bagi pekerja atau buruh maupun pengusaha sebagai sebuah bentuk pencegahan atas timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja yang mungkin terjadi pada pekerja di dalam lingkungan kerja. kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja terjadi pada kerja, pekerja berhak atas jaminan sosial program jamsostek yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 03 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja sebagai pengakuan atas hak-hak tenaga kerja dalam memperoleh jaminan sosial. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan pencegahan kecelakaan, keselamatan serta kesehatan kerja di PT. Daifuku Indonesia dan Bagaimana pelaksanaan perlindungan kecelakaan dan keselamatan kerja bagi pekerja PT. Daifuku Indonesia dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Penulis menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis empiris yaitu menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Adapun hasil penelitian penulis penyebab belum tercapainya zero accident dan masih terjadi kecelakaan karena banyak APD yang belum lengkap dan kekurangan proteksi kerja di tempat kerja serta kurangnya pembinaan bagi pekerja dalam kondisi area kerja tidak aman.

Keywords

Pencegahan, Kecelakaan Kerja, Jaminan Sosial

Article Details

References

  1. A.Buku
  2. Anizar, Teknik Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Industri. Yogyakarta : Graha Ilmu. Yogyakarta, 2003.
  3. Asiyanto. Manajemen produksi untuk jasa kontruksi, pradnya paramita, Jakarta, 2002. Khakim Abdul, Dalam pengatar hukum ketenagakerjaan Indonesia. PT. Citra Aditya. bakti, bandung,2003.
  4. Budiono S. Bunga Rampai Hiperkes dan Keselamatan Kerja. Semarang: Universitas Diponegoro, 2003.
  5. Manulang Sendjun. Dalam pokok-pokok hukum ketenagakerjaan di Indonesia. PT. Rineka Cipata, Jakarta,1995.
  6. Uwiyono Aloysius dkk, Dalam asas-asas hukum perburuhan. Rajawali. pers. Depok, 2018.
  7. Bennet N.B Silalahi & Rumandang B.Silalahi penyebab terjadinya kecelakaan kerja, manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.PT. Pustaka Binaman presindo, Jakarta 1995.
  8. P.K Suma Ma’mur. (1985). keselamatan kerja dan pencegahan kecelakaan Kerja. PT. gunung agung Jakarta, 1985.
  9. Mertokusumo Sudikno. Dalam mengenal hokum. Liberty. Philipus Yogyakarta, 2002.
  10. Notoatmodjo S. Ilmu Perilaku Kesehatan. PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2014. M.Hadjon. Dalam perlindunga hukum bagi rakyat Indonesia. PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987. G.Karta saputra dan Rie Indriningsih. Dalam pokok pokok hokum perburuhan. Armico.Bandung, 1982.
  11. Sahrial.Analisi Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja Pada Pekerja Bangunan Perusahaan X. Program Kesehatan Masyarakat. Universitas Sumatera Utara, 2008.
  12. Suma‟mur, Higene Perusahaan dan Kesehatan Kerja. Gunung Agung, Jakarta, 2009 Tarwaka. Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Manajemen dan Implementasi K3 di Tempat Kerja. Surakarta: Harapan Press; 2014.
  13. Zainul Asikin. Dalam dasar-dasar hukum perburuha. PT. Raja Grafindo Persada.Jakarta, 1993.
  14. B.Peraturan perundang-undangan.
  15. Undang-undang Dasar 1945
  16. Kitab undang-undang hukum perdata.
  17. Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
  18. Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
  19. Undang - Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
  20. Undang - undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Undang - undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  21. Undang – undang No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Kontruksi.
  22. Undang - undang No. 3 Tahun 1992 Tentang Program JAMSOSTEK.
  23. UUD Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 BPJS Kecelakaan Ketenagakerjaan.
  24. PP Nomor 82 tahun 2019 setiap peserta aktif BPJamsostek.
  25. C.Sumber Lainnya
  26. Muhamad Abas, Analisis Pelanggaran Pembayaran Upah Minimum (Studi Putusan No. 401/PID.B/2012/PN.Bwi): Vol 2 No. 1 Justisi Jurnal Ilmu Hukum Universitas Buana Perjuangan, Karawang, 2017.https://journal.ubpkarawang.ac.id/index.php/JustisiJurnalIlmuHukum/article/view/402
  27. www.kemenaker.co.id diakses pada tanggal 26 april 2019 pukul 22.00 https://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com/2013/11/kumpulan perundang-undangan-k3.html.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>