Main Article Content

Abstract

Kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat merupakan hak yang
dijamin oleh konstitusi, oleh karena itu maka tidak boleh ada pihak yang
melarang/menghalang-halangi siapapun yang akan mendirikan/melaksanakan
kegiatan organisasi serikat. Pada salah satu Perusahaan, pengusaha melakukan
tindakan penghalang-halangan kegiatan serikat pekerja berupa kegiatan mogok
kerja, dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang
melakukan mogok kerja. Tindakan tersebut adalah merupakan tindakan balasan
terhadap mogok kerja yang sah sebagai akibat dari gagalnya perundingan. Mogok
kerja yang sah adalah hak dasar pekerja yang dilindungi. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi Pekerja yang
melaksanakan hak mogok kerja dihubungkan dengan Pasal 187 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 81 angka (65)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan untuk mengetahui
pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana berupa tindakan balasan terhadap
Pekerja yang melakukan mogok kerja. Penelitian ini menggunakan metode
pendekatan yuridis empiris dan spesifikasi adalah deskriptif eksplanatif. Adapun
hasil penelitiannya yaitu mogok kerja yang dilakukan oleh para pekerja PT. MUGAI INDONESIA tersebut adalah mogok kerja yang tidak sah dikarenakan
bukan sebagai akibat dari gagalnya perundingan. Sehingga perbuatan PT. MUGAI
INDONESIA yang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja yang
melakukan mogok kerja dapat dikategorikan sebagai tindakan balasan yang
dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerja yang melakukan mogok kerja, akan
tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana
dikarenakan terdapat alasan pembenar atas tindakan tersebut


Kata Kunci : Mogok Kerja, Tindakan Balasan, Perlindungan Hukum


Freedom of association, assembly, expression of opinion is a right guaranteed by
the constitution, therefore no party may prohibit/obstruct anyone who will
establish/carry out the activities of a union organization. In one of the companies, the entrepreneur takes action to prevent the union's activities in the form of a strike, by terminating the workers who go on strike. This action is a countermeasure
against a legitimate strike as a result of the failure of negotiations. A legal strike is
a basic protected worker right. The purpose of this study is to determine the form of
legal protection for workers exercising the right to strike in relation to Article 187
of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower in conjunction with Article 81
number (65) of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation and to find out
criminal liability for criminal acts in the form of retaliation against Workers who
strike. This study uses an empirical juridical approach and the specification is
descriptive explanatory. As for the results of the research, namely the strike carried
out by the workers of PT. MUGAI INDONESIA is an illegal strike because it is not
the result of failed negotiations. So that the actions of PT. MUGAI INDONESIA
which terminates the employment relationship of workers who go on strike can be
categorized as retaliatory actions taken by the company against workers who go on
strike, but such actions cannot be subject to criminal responsibility because there
are reasons to justify such actions


Keywords: Strike, Countermeasures, Legal Protecti

Article Details

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>