Main Article Content

Abstract

Corporate social responsibility merupakan kewajiban dari peraturan perundang-undangan
yang dibebankan kepada setiap perusahaan agar memperhatikan lingkungan sekitar dimana
perusahaan tersebut berada. Tujuan corporate social responsibility adalah untuk ikut
berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat dan melakuka pembangunan secara
berkesinambungan bersama pemerintah daerah. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian
ini adalah bagaimana impelentasi kewajiban hukum perusahaan dalam memberikan corporate
social responsibility di kabupaten karawang. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis
empiris. Kesimpulan yang diperoleh adalah belum adanya kesadaran hukum bagi perusahaan
di Kabupaten Karawang untuk memberikan corporate social responsibility kepada lingkungan
dan Kabupaten Karawang pada umumnya. Padahal menurut ketentuan perundang-undangan
perusahaan wajib memberikan corporate social responsibility sebagai kewajibannya untuk
melakukan pembangunan ekonomi dan masyarakat yang ada di suatu daerah.


Kata Kunci : Corporate Social Responsibility, Perusahaan dan Kewajiban Hukum

Article Details

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>