Main Article Content

Abstract

Perjanjian pada dasarnya tidak terikat dengan suatu bentuk tertentu. Khusus
perjanjian secara tertulis dapat dituangkan dalam bentuk akta baik akta otentik dan
akta di bawah tangan yang mempunyai kekuatan pembuktian yang berbeda. Permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimana keabsahan perjanjian utang
piutang yang dibuat dalam bentuk akta dibawah tangan serta bagaimana kekuatan
hukum dari perjanjian utang piutang yang dibuat dalam bentuk akta dibawah
tangan. Metedologi yang digunakan adalah yuridis normatif dan dikaji dengan
pendekatan perundang-undangan (the statute approach) dan dikaitkan dengan
permasalahan yang dibahas. Hasil dari penelitian adalah bahwa selama para pihak
yang membuat akta perjanjian utang piutang dalam bentuk akta di bawah tangan
sesuai dengan syarat sahnya perjanjian sebagaimana tersirat dalam pasal 1320
KUHPerdata, maka perjanjian utang piutang tersebut memiliki kekuatan hukum
yang mengikat seperti undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Serta
memiliki kekuatan pembuktian selama isi dan tanda tangan yang terdapat dalam
akta tersebut diakui oleh para pihak yang membuat akta tersebut


Kata Kunci : Kekuatan Hukum, Akta di bawah Tangan, Utang Piutang


The agreement is basically not bound by a certain form. Specifically, a written
agreement can be stated in the form of a deed, both authentic deed and private deed, which have dif erent evidentiary powers. The problem of this research is how the
validity of the debt agreement made in the form of a deed under the hand and how the
legal force of the debt agreement is made in the form of a deed under the hand. The
methodology used is normative juridical and is reviewed with the statute approach and
is related to the problems discussed. The results of the study are that as long as the
parties who make the debt agreement deed in the form of an underhand deed in
accordance with the terms of the validity of the agreement as implied in article 1320 of
the Civil Code, the debt agreement has binding legal force as law for the parties
involved. make it. And has the power of proof as long as the contents and signatures
contained in the deed are recognized by the parties who made the deed


Legal Power, Deed Under Hand, Accounts Payabl

Article Details

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>