Main Article Content

Abstract

Asuransi adalah sebuah perjanjian antara dua orang atau lebih di mana pihak tertanggung membayarkan iuran / kontribusi / premi untuk mendapat penggantian atas resiko, kerugian, kerusakan, atau kehilangan yang dapat terjadi akibat peristiwa yang tidak terduga. Asuransi memiliki fungsi pengalih resiko. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Sebagai payung hukum, Undang-Undang Perlindungan Konsumen disahkan untuk memberikan perlindungan berupa hak dan kewajiban kepada konsumen. Permasalahn dalam penelitian ini yaitu Bagaimana akibat hukum bagi pelaku usaha pada asuransi menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Bagaimana pertimbangan hakim pada putusan nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN SDA. Sedangkan Tujuan penelitian ini adalah untuk Mengetahui akibat hukum bagi pelaku usaha pada asuransi menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tetang Perlindungan Konsumen dan memahami pertimbangan hakim pada perkara putusan Nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN SDA. Peneliti menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis  normatif. Adapun kesimpulan penelitian ini adalah dalam penyelesaian klaim asuransi atas hilangnya kendaraan bermotor yang bertentangan dengan dengan Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah Hak-hak konsumen dilindungi oleh  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen termasuk melindungi dari adanya perilaku negatif dari pelaku usaha. Selanjutnya Pertimbangan Hakim dalam Putusan mengacu pada pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Kemudian dalam pertanggung jawaban pelaku usaha telah dikualifikasi melakukan perbuatan melawan hukum, karena tidak melakukan kewajibannya selaku pelaku usaha sehingga hak- hak konsumen tidak terpenuhi.

Keywords

Klaim, Asuransi, Perlindungan Konsumen

Article Details

References

  1. A. Buku
  2. Abdul Halim Barakatullah dan Teguh Prasetyo, Bisnis E-Commerce Studi Sistem Keamanan Dan Hukum Di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta,
  3. Abdul Halim Barkatullah, Hak-Hak Konsumen, Nusa Media, Bandung, 2017. Ahmad M, Hukum Perlindungan Konsumen, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
  4. Abdul Kadir Muhammad, Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan, Citra Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Disertasi Doktor Universitas Indonesia, Jakarta, 1993
  5. Az Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, 2002
  6. Celina Tri Swi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta,2008.
  7. H. Salim HS, Perkembangan Hukum Kontrak Diluar KUH Perdata Buku Satu, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
  8. Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
  9. Johannes Gunawan, Bernadete M. Waluyo, Perjanjian Baku Masalah dan Solusi,Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH,Jakarta,2021
  10. Mariam Darus Badrulzaman, Perlindungan Terhadap Konsumen Ditinjau dari Segi Standar, Kontrak Baku, BPHN-Binacipta, Jakarta, 2002
  11. Neni Sri Imaniyati, Perlindungan Konsumen Dalam Hubungannya Dengan Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah, Jurnal Hukum Bisnis Volume 30 No 1, 2011.
  12. Prof. Dr. Satjipto Raharjo, SH, Ilmu Hukum, Cet. V, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
  13. Satrio, Hukum perikatan- Perikatan Lahir dari Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,1992.
  14. Sudikno M, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Cahaya Atma, Jakarta, 2014. Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta,2010.
  15. B. Peraturan Perundang-Undangan
  16. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  17. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata
  18. Undang- Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  19. C. Sumber Lainnya
  20. Arfando R, Tinjauan Yuridis Terhadap Klausa Eksonerasi Yang Tercantum Dalam Karcis Parkir Dirumah Sakit Umum Daerah Karawang Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Skripsi FH UBP Karawang, Karawang, 2020.
  21. Hervinda Serana Putri, Penyelesaian Klaim Asuransi Atas Hilangnya Kendaraan Bermotor Pada Pembiayaan Murabahah menurut Perspektif Fatwa DSN-MUI (Study Kasus di FIF Syariah Cabang Pringsewu).
  22. Irma Garwan, Muhamad Abas, Nanik M., PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENGGUNA JASA PENGIRIMAN BARANG ATAS KEHILANGAN BARANG . Vol. 6 No. 1 Justisi Jurnal Ilmu Hukum UBP Karawang, 2021. hal. 56. https://journal.ubpkarawang.ac.id/index.php/JustisiJurnalIlmuHukum/article/view/1423
  23. Tia Destiana, Analisis Penerapan Asuransi Kerugian Dalam Pembiayaan Kendaraan Bermotor (Studi Pada PT. BPRS Mitra Agro Usaha), Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
  24. https://www.jurnalhukum.com/pengertian-konsumen/
  25. http://www.yabpeknas.com/perlindungan-konsumen
  26. http://etheses.iainkediri.ac.id/
  27. http://repository.umy.ac.id/
  28. https://jdih.esdm.go.id/
  29. https://dspace.uii.ac.id/
  30. https://berandahukum.com/a/pengertian-asuransi
  31. Putusan Nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN SDA

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>