Main Article Content
Abstract
Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Adapun permasalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Apakah hambatan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dan Bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama antara serikat pekerja dengan Perum Peruri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Apakah hambatan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dan Bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama antara serikat pekerja dengan Perum Peruri. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis empiris yakni penelitian dengan mengadakan di lapangan. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian deksriptif dengna menggunakan metode studi kepustakaan dan studi lapangan yang dianalisis dengan menggunakan logika deduktif. Adapun kesimpulan penulis adalah Hambatan yang dialami Serikat Pekerja Peruri Bersatu Unit Kerja Perum Peruri dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah “pendanaan”, “tindakan karyawan” dan “Kebijakan Kantor Pusat”, serta upaya yang dilalukan adalah dengan memberikan pembinaan terhadap karyawan yang bersangkutan baik secara mandiri ataupun bekerja sama dengan pihak perusahaan dan Upaya yang dilakukan adalah dengan menempuh langka-langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Deposit & Pengarsipan Mandiri
Naskah artikel versi pra-cetak (draf awal), versi diterima (draf akhir), dan versi penerbit (PDF terbitan) boleh diarsipkan mandiri di situs web pribadi atau repositori institusional milik penulis dengan tetap mencantumkan status progres dan sumber asli yang merujuk pada website jurnal ini.
Preservasi & Pengarsipan Sistem
Jurnal ini tergabung dalam jaringan PKP Preservation Network, yang menyediakan layanan preservasi dan pengarsipan secara otomatis apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan jurnal ini tidak terbit lagi (trigger event).
References
- A.Buku-buku
- Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009,
- ------------------, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003,
- Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Penerbit: Sinar Grafika, Jakarta, 2009,
- Anonim, Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila dengan Petunjuk Operasional, Cetakan. II, Yayasan Tripartit Nasional, Jakarta, 1987
- Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, 2009,
- Bahder Johan Nasution, Hukum Ketenagakerjaan Kebebasan Berserikat Bagi Pekerja, Ctk Kesatu, Mandar Maju, Bandung, 2004,
- Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa (Edisi Keempat), PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2012,
- Djoko Triyanto, Hubungan Kerja di Perusahaan Jasa Konstruksi, Mandar Maju, Bandung, 2004,
- Dumairy, Perekonomian Indonesia Cetakan ke 5, Erlangga, Jakarta, 1996.
- George Ritzer dan Douglas J. Goodman, Teori Sosiologi, Dari Teori Sosiologi Klasik Sampai Perkembaangan Mutakhir Teori Sosial Postmodern, Penerjemah: Nurhadi, Cetakan Kedua, 2009,
- Hanif Nurcholis, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Grasindo, Jakarta, 2005,
- Imam Soepomo, Hukum Perburuhan, Undang-undang dan Peraturan-peraturan, Jambatan, Jakarta, 1972,
- --------------------, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Jambatan Cetakan ke VIII, Jakarta, 1994,
- Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta, 2009,
- Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Resdakarya, Bandung, 1988,
- M. Marwan dan Jimmy P., Kamus Hukum, Reality Publisher, Surabaya, 2009,
- Sendjun H. Manulang, Pokok-Pokok Hukum Ketengakerjaan Di Indonesia, Rhineka Cipta, Jakarta, 2001,
- Sentanoe Kertonegoro, Hubungan Industrial, Hubungan Antara Pengusaha dan Pengusaha (Bipartid) dan Pemerintah (Tripartid), Yayasan Tenaga Kerja Indonesia, Jakarta, 1999,
- Shamad, Yunus, Hubungan Industrial di Indonesia, PT Bina Sumberdaya Manusia, Jakarta, 1995.
- Soerjono Soekanto, Efektivitas Hukum dan Peranan Sanksi, Remaja Karya, Bandung, 1985,
- Soetikno, Hukum Perburuhan, Jakarta, 1977,
- Zainal Asikin, dkk, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Cetakan kelima, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004,
- B.Perundang-undangan
- Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Perjanjian kerja bersama PERURI bersama SP PERURI BERSATU dan SP PERUM PERURI 2018-2019
- C.Sumber Lainnya
- Anwar Hidayat, Kajian Kritis Terhadap Hukum Perdata (Kuhperdata) Dalam Aspek Filosofis, Vol 4 No 1 Justisi Jurnal Ilmu Hukum Universitas Buana Perjuangan, Karawang, 2019.
- Asri Wijayanti, “Fungsi Serikat Pekerja Dalam Peningkatan Hubungan Industrial”, 2004, (Cited 2017 September 27), available from: URL : http://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article.
- Happy Budyana Sari, Peranan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di PT. FUMIRA Semarang Dalam Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Skripsi, (Semarang, Undip, 2006),
- Muhamad Abas, Analisis Pelanggaran Pembayaran Upah Minimum (Studi Putusan No. 401/PID.B/2012/PN.Bwi): Vol 2 No. 1 Justisi Jurnal Ilmu Hukum Universitas Buana Perjuangan, Karawang, 2017. https://journal.ubpkarawang.ac.id/index.php/JustisiJurnalIlmuHukum/article/view/402
- Slamet Wibowo, Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama Antara Pengusaha Dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Kota Semarang, tesis, Undip, Semarang, 2006,
- Sri Sukartini, Efektivitas Kebijakan Wajib Pajak Dan Intensifikasi Pajak di Wilayah Kerja Kantor Pelayanan Pajak Salatiga, skripsi, UKSW, Salatiga, 2003