Main Article Content
Abstract
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya
terhadap satu orang lain atau lebih. Di Dalam Pasal 1 angka (14) Undang-undang No.13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan bahwa Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara
pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Identifikasi Masalah 1. Bagaimanakah pelaksanaan
perjanjian kerja dengan perusahaan di PT Plasindo Lestari Menurut Perjanjian Waktu
Kerja? 2. Apakah yang menyebabkan ketidaksesuain jam kerja di PT Plasindo Lestari?
Penelitian ini menggunakan Metode Pendekatan secara yuridis- Empiris, Spesifikasi
Penelitian yang digunakan bersifat deskriptif , dan data yang diolah adalah deskriptif
kualitatif isi sesuai dengan tujuan penelitian yang selanjutnya dikonstruksikan dalam suatu
kesimpulan perjanjian kerja dengan perusahaan sudah tidak asing lagi. Perjanjian kerja
bersama merupakan hasil antara pihak pengusaha dan pihak pekerja yang diwakili oleh
serikat pekerja. Perjanjian kerja bersama di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tercantum dalam pasal 116 sampai pasal 135, yang mengatur tentang persyaratan yang
harus di penuhi untuk pembuatan suatu perjanjian kerja bersama.Hasil Penelitian penulis
adalah di dalam perkara perusahaan mengenai jam kerja yang tidak sesuai karena di
perusahaan PT Plasindo Lestari mengenai jam kerja paling banyak 1 (satu) Hari 12 (Dua
Belas) Jam Dan 1 (satu) Minggu 72 (Tujuh Puluh Dua) Jam yang seharusnya didalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang KetenagaKerjaan Pasal 77 Ayat (2) waktu
kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14
(empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu
Kata Kunci : Perjanjian, Perusahaan, Jam kerja
An agreement is an act by which one or more persons bind themselves to one or more other
persons. In Article 1 number (14) of Law No. 13 of 2003 concerning Manpower, it is stated
that a Work Agreement is an agreement between a worker or laborer and an entrepreneur
or employer that contains the terms of work, rights and obligations of the parties. Identification of Problems 1. How is the implementation of the work agreement with the
company at PT Plasindo Lestari according to the Working Time Agreement? 2. What
causes the incompatibility of working hours at PT Plasindo Lestari? This study uses a
juridical-empirical approach, the research specifications used are descriptive, and the data
processed is descriptive qualitative content in accordance with the research objectives
which are then constructed in a conclusion of a work agreement with a familiar company. Collective labor agreement is the result between the employer and the workers represented
by the trade union. Collective labor agreements in Law No. 13 of 2003 are listed in articles
116 to 135, which regulate the requirements that must be met for making a collective work
agreement. at PT Plasindo Lestari regarding working hours at most 1 (one) Day 12
(Twelve) Hours and 1 (one) Week 72 (Seventy Two) Hours which should be in Law Number
13 of 2003 concerning Manpower Article 77 Paragraph ( 2) overtime can only be done for
a maximum of 3 (three) hours in 1 (one) day and 14 (fourteen) hours in 1 (one) week.
Keywords: Agreement, Company, Working Hours
Article Details
Deposit & Pengarsipan Mandiri
Naskah artikel versi pra-cetak (draf awal), versi diterima (draf akhir), dan versi penerbit (PDF terbitan) boleh diarsipkan mandiri di situs web pribadi atau repositori institusional milik penulis dengan tetap mencantumkan status progres dan sumber asli yang merujuk pada website jurnal ini.
Preservasi & Pengarsipan Sistem
Jurnal ini tergabung dalam jaringan PKP Preservation Network, yang menyediakan layanan preservasi dan pengarsipan secara otomatis apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan jurnal ini tidak terbit lagi (trigger event).