Main Article Content

Abstract

Pembangunan dan perkembangan perekonomian dibidang perindustrian dan perdagangan nasional telah
menghasilkan berbagai variasi barang dan jasa yang dapat dikonsumsi ditambah dengan globalisasi dan
perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi memperluas transaksi barang
atau jasa dapat dilihat dengan adanya pemanfaatan internet untuk menunjang transaksi perdagangan jarak
jauh bahwa suatu perdagangan tidak lagi membutuhkan pertemuan antar pelaku bisnis maka dari itu
hubungan konsumen dengan pelaku usaha jasa pengiriman barang itu sangatlah penting. Permasalahan
dalam penelitian ini Yaitu Bagaimana Perlindungan Hukum bagi Konsumen pengguna jasa pengiriman
barang jika barang yang dikirim tidak sampai atau hilang menurut Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan Metode Yuridis Normatif. Hasil penelitian
adalah setelah melalui beberapa proses pemeriksaan barang akan segera dikirim ketempat tujuan sesuai
dengan perjanjian yang telah disepakati, apabila dalam pelaksanaan perjanjian tersebut mengalami
wanprestasi, pihak jasa pengiriman barang bertanggungjawab untuk mengganti kerugian yang dialami
pihak konsumen. Kedua belah pihak dapat menyelsaiakan masalah sesuai dengan perjanjian yang telah
disepakati, Apabila barang yang dikirim hilang atau rusak pihak jasa pengiriman barang
bertanggungjawab untuk mengganti barang yang hilang atau rusak tersebut dengan barang yang sama atau
mengganti uang sebesar harga barang tersebut.


Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pelaku usaha jasa pengiriman barang, Konsumen.

Article Details

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>