Main Article Content

Abstract

Poligami pada masa sekarang ini merupakan sebuah fenomena sosial dalam masyarakat, dimana begitu banyak tanggapan-tanggapan dari khalayak mengenai poligami, baik yang pro maupun yang kontra. mempunyai isteri lebih dariseorang terdapat syarat-syaratnya yang harus terpenuhi baik syarat alternatif maupun syarat kumulatif yang telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) poligami juga dibolehkan, namun dalam kondisi khusus, serta adanya pemenuhan beberapa syarat yang telah diatur. Identifikasi masalah: 1.Bagaimana pengaturan izin pologami di Indonesia menurut Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan? 2. Bagaimana pertimbangan Hakim dalam memutuskan putusan nomor 2561/Pdt.G/2020/PA.Krw? Penelitian ini merupakan jenis penelitian Kualitatif yang menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian yaitu Pengadilan Agama dapat menetapkan tentang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengaristri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama dan terhadap penetapan ini istri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi. Jadi hukum islam memperbolehkan seorang suami beristri lebih dari seorang (poligami) asal sesuai dengan syarat-syarat hukum yang berlaku dan sesuai dengan ketentuan Agama islam. Dan Putusan PA Karawang Nomor 2561/Pdt.G/2020/PA.Krw yang ditetapkan oleh Majelis Hakim sudah memiliki kesesuaian dengan konteks kaidah Hukum Islam dan hasil hukumnya dapat dilaksanakan, dengan alasan bahwa suami mampu berbuat adil terhadap istri-istrinya hal ini merujuk pada Al- Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 3.

Keywords

Permohonan, Izin Poligami, Perkawinan

Article Details

References

  1. A. Buku
  2. A. Ghozali Ikhsan, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, Basscom Multimedia Grafika, Semarang, 2015.
  3. Abd. Rahma Do’i, Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah (Syari’ah), Rajawali Press, Jakarta, 2002.
  4. Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Edisi Revisi, Raja GrafindoPersada Cet. 1, Jakarta, 2003.
  5. Asep Saepudin Jahar dkk, Hukum Keluarga, Pidana & Bisnis (Kajian Perundang-undangan Indonesia dan Hukum Internasional), Kencana, Jakarta, 2013.
  6. Burhan Ashofa, Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
  7. Fahmi Muhammad Ahmadi dan Jaenal Aripin, Metode Penelitian Hukum, Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2010.
  8. Hartono Hadisoeprapto, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, Liberty, 1999. Jauhari Iman, Teori Hukum, Pustakan Bangsa Press, Medan, 2009.
  9. Muhammad Syukri Albani Nasution, Hukum dalam Pendekatan Filsafat, Ctk. Kedua, Kencana,Jakarta, 2017.
  10. Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, Cet.VIII, 2007.
  11. Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata, cet 2, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
  12. Rawls John, diterjemah oleh Uzair fauzan dan Heru Prasetyo, A Theory of Justice (Teori Keadilan) Dasar-Dasar Filsafat Politik Untuk mewujudkan Kesejahteraan Sosial Dalam Negara,Yogyakarta, Pustaka, 2006.
  13. Riduan Syahrani, Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, Media SaranaPress, Jakarta,1986.
  14. Sapiudin Shidiq, Fikih Kontemporer, Prenademedia Group, Jakarta, 2016. Sayyid Qutub, Tafsir fi Zhilalil, Jil. 2, Gema Insani, Jakarta, 2002.
  15. Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah 3, Terj. Abdurrahim dan Masrukhi, Cakrawala Publishing, Jakarta, 2011.
  16. Siti Musdah Mulia, Islam menggugat poligami, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,2007.
  17. __________, Islam Menggugat Poligami, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004. Soerjono Soekamto, Kamus Hukum Adat, Alumni, Bandung, 1978.
  18. __________dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Ed.1,Cet. 13, Rajawali Pres, Jakarta, 2011.
  19. Sudarsono, Kamus Hukum, Cet. 2, Rienka Cipta, Jakarta, 1999. Suryo, Genetika, Gadjah Mada University, Yogyakarta, 2004.
  20. Umar Syihab, Hukum Islam dan Transformasi Pemikiran, Toha Putra Group, Semarang, 1996.
  21. B. Peraturan Perundang-undangan
  22. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  23. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Kuhperdata)
  24. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  25. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
  26. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
  27. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  28. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
  29. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  30. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
  31. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
  32. Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Hukum Islam Himpunan Peraturan Perundang – Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasaannya
  33. Putusan Pengadilan Agama Karawang Nomor 2561/Pdt.G/2020/PA.Krw
  34. C. Sumber Lainnya
  35. Ahmad Nafhani, Izin Poligami Karena Istri Tidak Mau Menambah Keturunan (Study Putusan Hakim No.2031/Pdt.G/2015/PA.Dmk) Universitas Islam Negri Walisongo Semarang, Tahun 2017
  36. Dwika, Keadilan dari Dimensi Sistem Hukum, http://hukum.kompasiana.com.(02/04/2011), diakses pada 20 Maret 2022 pukul 20.50 WIB
  37. https://media.neliti.com/media/publications/57785-ID-poligami-dalamhukum-islam-indonesia-ana.pdf diakses pada 22 Maret 2022 pukul 23.05 WIB
  38. https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-7-1989-peradilan-agama diakses pada 23 Maret 2022 pukul 10.19 WIB
  39. Nur Santi R, Hukum Poligami degan alasan Istri Mandul menurut Hukum Islam(Studi Analisa Gender) Universitas Islam Negri Alauddin Makasar, Tahun 2015
  40. Sunaryo, Agus, "Poligami di Indonesia (Sebuah analisis normatifsosiologis)" Yinyang, Jurnal Studi Islam Gender dan Anak 5.1, 2010.
  41. Drs. H. A. Syuyuti, M.Sy., selaku Hakim di Pengadilan Agama Karawang

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>