Main Article Content

Abstract

Saat ini banyak Perusahaan menggunakan sistem outsourcing dengan alasan bahwa sistem ini lebih menguntungkan. Sistem outsourcing dinilai lebih efektif karena diserahkan kepada pihak lain yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tersebut, sehingga perusahaan hanya fokus pada jenis pekerjaan utamanya (core business). Pemerintah mengatur sistem outsourcing melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut pasal 64-66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya namun tidak boleh ditempatkan pada proses bisnis utamanya. Identifikasi masalah: 1. Bagaimana pelaksanaan outsourcing yang diterapkan oleh PT Kasakata Kimia? 2. Bagaimana putusan PN Bandung Nomor 33/G/2014/PHI/PN.BDG terhadap kasus pekerja outsourcing pada bisnis utama perusahaan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan outsourcing yang diterapkan oleh PT Kasakata Kimia dan mengetahui putusan PN Bandung Nomor 33/G/2014/PHI/PN.BDG terhadap kasus pekerja outsourcing pada bisnis utama perusahaan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu meneliti dan mengkaji objek penelitian melalui studi kepustakaan sebagai data utama dan data penunjangnya adalah putusan PN Bandung. Menurut Penulis penempatan pekerja outsourcing di PT Kasakata Kimia tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sehingga akibat hukumnya status hubungan kerja para pekerja outsourcing beralih kepada PT Kasakata Kimia. Oleh karena itu Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh PT Kasakata Kimia batal demi hukum dan PT Kasakata Kimia harus membayarkan upah para pekerja outsourcing dari tanggal dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja sampai dengan tanggal putusan pengadilan.

Article Details

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>