Main Article Content

Abstract

Persoalan Papua merupakan persoalan bangsa yang perlu dengan seksama diurai
secara jelas sesuai pada ketentuan dari amanat konstitusi Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia 1945. Menghindari dari suatu masalah yang ada pada wilayah
Papua (baik Provinsi Papua atau Provinsi Papua Barat) merupakan sebuah sikap
yang inkonstitusional. Pemerintah Republik Indonesia sangat memahami sebuah
pesan konstitusi tersebut serta dalam mencapai upaya-upaya pembenahan selalu
dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Brimob Dalam
menangani konflik bersenjata di wilayah Papua ditinjau dari Pasal 2 Peraturan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Teknis
Penanganan Konflik Sosial dan Bagaimana cara brigade mobil mengatasi
hambatan-hambatan dalam menangani konflik bersenjata di Wilayah Papua. Pada
penelitian ini penulis memakai pendekatan secara yuridis empiris yakni penelitian
dengan mengadakan di lapangan. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam
penelitian ini adalah penelitian deksriptif dengan menggunakan metode studi
kepustakaan dan studi lapangan yang dianalisis dengan menggunakan logika
deduktif. Adapun kesimpulan penulis adalah Dengan melakukan suatu strategi
dengan melalui penerapan pendekatan secara lunak serta apabila dengan keras
secara simultan ini, tentu gerakan insurgensi bersifat separatis Papua relatif mampu
ditangani, meskipun belum selesai. Namun apabila didasarkan pada prinsip
penanganan insurgensi dengan menekankan pada aspek melalui dukungan publik, legitimasi politis dan/atau propaganda, sehingga prinsip-prinsip tersebut mampu
terpenuhi secara dengan upaya pendekatan yang lunak (deradikalisasi dan
kesejahteraan) serta pilihan penegakan hukum sebagai bentuk pendekatan keras


Kata Kunci : Konflik, Papua, Peran Brigade Mobil


The Papua problem is a national problem that needs to be thoroughly parsed in
accordance with the provisions of the constitutional mandate of the 1945 Constitution
of the Republic of Indonesia. Avoiding a problem that exists in the Papua region (either
Papua Province or West Papua Province) is an unconstitutional attitude. The
Government of the Republic of Indonesia really understands a message of the
constitution and ef orts to reform are always being made. This study aims to measure
the security of Brimob in the prevention of armed conflict in the Papua region in terms
of Article 2 of the Indonesian National Police Chief Regulation Number 8 of 2013
concerning Technical Handling of Social Conflict and How mobile brigades overcome
obstacles in conflict conflicts in Papua Region. In this study the authors used a
juridical approach, namely conducting research in the field. The type of research used
by the writer in this research is descriptive research using literature study methods and
field studies which are analyzed using deductive logic. The writer's entry is By carrying
out a strategy by applying the approach, and simultaneously, of course, the Papuan
separatist insurgency movement is relatively capable, although it is not yet finished. However, the principles of handling insurgency with an emphasis on aspects of public
support, political legitimacy and / or propaganda, so that these principles can be
fulfilled by means of a soft approach (deradicalisation and welfare) and the choice of
law enforcement in the form of a hard approach


Keywords: Conflict, Papua, Role of the Mobile Brigade

Article Details

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>