Main Article Content
Abstract
Permasalahan waris merupakan salah satu permasalahan yang sampai saat ini sering menimbulkan
sengketa yang menyebabkan perpecahan dalam keluarga bahkan tidak jarang masalah waris menjadi
alasan setiap orang untuk menghilangkan nyawa orang lain.Adapun permasalahan yang diangkat di
dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab Notaris sebagai pejabat umum dalam
mempertanggungjawabkan isi akta keterangan waris yang menimbulkan sengketa dalam pembagian
harta warisan dan akibat hukumnya.Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui tanggung jawab
Notaris sebagai pejabat umum dalam mempertanggungjawabkan isi akta keterangan waris yang
menimbulkan sengketa dalam pembagian harta warisan dan akibat hukumnya. Dalam penelitian ini,
penulis menggunakan Metode Pendekatan Yuridis Normatif. Adapun hasil penelitian penulis adalah
Tanggung Jawab notaris dalam membuat akta keterangan waris didasarkan pada 3 (tiga) hal, yaitu
tanggung jawab secara Undang-undang Jabatan Notaris,Tanggung Jawab secara Hukum Pidana, dan
tanggung jawab secara Hukum Perdata. Jika seorang notaris dalam pembuatan aktanya menimbulkan
sengketa, maka notaris harus mempertanggungjawabkannya secara pidana maupun perdata, atau akta
yang dibuatnya bisa dibatalkan atau batal demi hukum.
Kata Kunci : Waris, Tanggung Jawab Notaris, Notaris
Article Details
Deposit & Pengarsipan Mandiri
Naskah artikel versi pra-cetak (draf awal), versi diterima (draf akhir), dan versi penerbit (PDF terbitan) boleh diarsipkan mandiri di situs web pribadi atau repositori institusional milik penulis dengan tetap mencantumkan status progres dan sumber asli yang merujuk pada website jurnal ini.
Preservasi & Pengarsipan Sistem
Jurnal ini tergabung dalam jaringan PKP Preservation Network, yang menyediakan layanan preservasi dan pengarsipan secara otomatis apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan jurnal ini tidak terbit lagi (trigger event).