Main Article Content

Abstract

Mogok kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Mogok kerja merupakan hak dasar yang dimiliki oleh pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh. Mogok kerja tidak dapat dilakukan secara bebas, ada batas dan ketentuan yang mengaturnya, yaitu dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. Adapun permasalahan yang diangkat di dalam penelitian ini adalah risalah perundingan yang menjadi dasar mogok kerja di PT Adyawinsa Stamping Industries, dan akibat hukum mogok kerja tidak sah yang dilakukan pekerja. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu metode yang menitik beratkan kepada data kepustakaan. Hasil penelitian penulis adalah putusan Pengadilan Hubungan Industrial nomor 96/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Bdg jo. Mahkamah Agung nomor 740K/Pdt.Sus-PHI/2015, memutuskan para pekerja/buruh PT. Adyawinsa Stamping Industries yang melakukan mogok kerja tidak sah karena bukan akibat gagalnya perundingan yang dinyatakan bersama dalam risalah perundingan sehingga berakibat dilakukan pemutusan hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 232 tahun 2003 Tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Tidak Sah.

Article Details

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>