Main Article Content

Abstract

Perkembangan bidang industri meningkat dengan pesat. Akibat peningkatan industri yang pesat adalah
timbulnya pencemaran dan atau perusakan terhadap lingkungan hidup yang akhirnya sangat merugikan
bagi lingkungan dan masyarakat. Sejalan dengan itu terpeliharanya pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup memerlukan biaya atau dana pemulihan yang cukub besar, terkadang pihak pelaku
usaha tidak mencadangkannya. Adanya dana tetap atau taktis yang tersedia untuk hal pencemaran
dan/aau perusakan lingkungan hidup sangatlah diperlukan. Hal ini untuk mempermudah dalam hal
memperbaiki atau memulihkan lingkungan hidup yang tercemar. Mengingat hal tersebut dan risiko dari
suatu kegiatan industri maka diperlukan adanya jaminan asuransi. Salah satunya dalam konteks tulisan
ini adalah asuransi lingkungan. Asuransi lingkungan sebagai instrument ekonomi akan berfungsi
membantu pihak pelaku usaha di dalam mencadangkan dana tetap atau taktis apabila terjadi pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan hidup. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 35 ayat (1) UUPLH yang
mengharuskan pihak pelaku usaha bertanggung jawab secara langsung dan seketika atas kegiatan
industrinya apabila terjadi pencemaran.


Kata Kunci : Lingkungan, Limbah, Asuransi lingkungan

Article Details

Most read articles by the same author(s)