KEPASTIAN HUKUM IMPLEMENTASI PERATURAN VERIFIKASI DAN AKREDITASI PEMBERI BANTUAN HUKUM DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM
Abstract
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dipergunakan sebagai suatu sarana mencapai kemudahan dan perlakuan khusus sebagai tindakan afirmatif (tindakan yang dilakukan langsung oleh pemerintah) untuk menciptakan persamaan dan keadilan setiap warga negara yang kurang mampu di Republik Indonesia. Upaya tersebut tidak terlepas dari ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) di mana di dalam pemenuhan hak asasi manusia khususnya terhadap bantuan hukum bagi rakyat miskin merupakan tanggung jawab negara (state responsibility). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, digunakan untuk meneliti atau menganalisis dan menjelaskan teori-teori dan asas-asas norma hukum yang mengulas mengenai peraturan yang berlaku tentang Bantuan Hukum secara umum serta secara khusus adalah Pengaturan Verifikasi dan Akreditasi Terhadap Pemberi Bantuan Hukum serta Ketentuan Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pendekatan normatif dalam penelitian, digunakan untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme verifikasi dan akreditasi serta ketentuan pidana dan peranan pemerintah dalam melaksanakan Bantuan Hukum telah sesuai dengan implementasi dan implikasi yang ditemukan pada lokasi penelitian. Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum dan Organisasi Kemasyarakatan tersebut di atas, yang terkadang dirasakan terlalu sulit untuk dipenuhi oleh Organisasi Bantuan Hukum, untuk bisa melaksanakan tahapan verifikasi dan akreditasi. Sehingga hal ini akan berdampak pada kepastian hukum terhadap pemberian bantuan hukum bagi Organisasi Bantuan Hukum yang masih melaksanakan proses verifikasi dan akreditasi organisasinya. Permasalahan lainnya adalah waktu penyelenggaraan verifikasi dan akreditasi itu sendiri yang terlalu lama.
References
Frans Hendra Winarta, Pro Bono Publico: Hak Konstitusional Fakir Miskin untuk Memperoleh Bantuan Hukum, Gramedia, Jakarta, 2009.
H.M.A. Kuffal, Penerapan KUHAP Dalam Praktek Hukum, Malang: UMM Press, 2004.
IGN. Ridwan Widyadharma, Profesional Hukum dalam Pemberian Bantuan Hukum, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2010.
Julius Ibrani, Bantuan Hukum Bukan Hak Yang Diberi, YLBHI, Jakarta, 2013.
Rhona K. M. Smith, et. all., Hukum Hak Asasi Manusia, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII), Yogyakarta, 2008.
YLBHI dan PSHK, “Panduan Bantuan Hukum di Indonesia” Edisi 2006, Jakarta :YLBHI dan
PSHK, 2006, hlm. 47.
Copyright (c) 2022 Adyan Lubis, Muhamad Abas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Deposit & Pengarsipan Mandiri
Naskah artikel versi pra-cetak (draf awal), versi diterima (draf akhir), dan versi penerbit (PDF terbitan) boleh diarsipkan mandiri di situs web pribadi atau repositori institusional milik penulis dengan tetap mencantumkan status progres dan sumber asli yang merujuk pada website jurnal ini.
Preservasi & Pengarsipan Sistem
Jurnal ini tergabung dalam jaringan PKP Preservation Network, yang menyediakan layanan preservasi dan pengarsipan secara otomatis apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan jurnal ini tidak terbit lagi (trigger event).