Main Article Content
Abstract
Kejahatan merupakan perbuatan yang memiliki dampak merugikan bagi kehidupan masyarakat serta meresahkan terhadap hak-hak yang melekat pada diri manusia. Perbuatan main hakim sendiri (eigenrechting) merupakan salah satu gejala sosial yang dilakukan oleh masyarakat atau individu yang menunjukkan kurangnya kesadaran hukum masyarakat, sehingga masyarakat melakukan perbuatan tersebut tanpa memperhatikan akibat yang ditimbulkan apabila perbuatan main hakim sendiri diproses oleh aparat penegak hukum. Faktor diantaranya kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hukum; lemahnya penegakan hukum; ketidakpercayaan masyarakat kepada penegak hukum; dan keresahan masyarakat terhadap kasus pencurian yang tidak pernah terungkap. Selanjutnya upaya penegakan hukum terhadap perbuatan main hakim sendiri (eigenrechting) dibagi menjadi 2 (dua) bagian yakni tindakan pada korban main hakim sendiri dan tindakan pada pelaku main hakim sendiri.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Deposit & Pengarsipan Mandiri
Naskah artikel versi pra-cetak (draf awal), versi diterima (draf akhir), dan versi penerbit (PDF terbitan) boleh diarsipkan mandiri di situs web pribadi atau repositori institusional milik penulis dengan tetap mencantumkan status progres dan sumber asli yang merujuk pada website jurnal ini.
Preservasi & Pengarsipan Sistem
Jurnal ini tergabung dalam jaringan PKP Preservation Network, yang menyediakan layanan preservasi dan pengarsipan secara otomatis apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan jurnal ini tidak terbit lagi (trigger event).
References
- Andi Hamzah, Terminology Hukum Pidana, Jakarta : Sinar Grafika Offset, 2008
- Dellyana Shant, Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta : Liberty, 1998
- Lamintang dan Djisman Samosir, Hukum Pidana Indonesia, Bandung : Sinar Baru, 1983
- Makhrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta : Sinar Grafika, 2012
- Sidik Sunaryo, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Malang: UMM Press, 2004
- Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Pidana Indonesia, Yogyakarta : Liberty, 2010
- Wartiningsih, “Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigen Richting) Dalam Terjadinya Pencurian Sapi Di Madura”, rechtidee, Vol.12 No. 12