Main Article Content

Abstract

Kejahatan merupakan perbuatan yang memiliki dampak merugikan bagi kehidupan masyarakat serta meresahkan terhadap hak-hak yang melekat pada diri manusia. Perbuatan main hakim sendiri (eigenrechting) merupakan salah satu gejala sosial yang dilakukan oleh masyarakat atau individu yang menunjukkan kurangnya kesadaran hukum masyarakat, sehingga masyarakat melakukan perbuatan tersebut tanpa memperhatikan akibat yang ditimbulkan apabila perbuatan main hakim sendiri diproses oleh aparat penegak hukum. Faktor diantaranya kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hukum; lemahnya penegakan hukum; ketidakpercayaan masyarakat kepada penegak hukum; dan keresahan masyarakat terhadap kasus pencurian yang tidak pernah terungkap. Selanjutnya upaya penegakan hukum terhadap perbuatan main hakim sendiri (eigenrechting) dibagi menjadi 2 (dua) bagian yakni tindakan pada korban main hakim sendiri dan tindakan pada pelaku main hakim sendiri.

Keywords

Penegakan hukum, Main hakim sendiri, Tindak pidana

Article Details

References

  1. Andi Hamzah, Terminology Hukum Pidana, Jakarta : Sinar Grafika Offset, 2008
  2. Dellyana Shant, Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta : Liberty, 1998
  3. Lamintang dan Djisman Samosir, Hukum Pidana Indonesia, Bandung : Sinar Baru, 1983
  4. Makhrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta : Sinar Grafika, 2012
  5. Sidik Sunaryo, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Malang: UMM Press, 2004
  6. Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Pidana Indonesia, Yogyakarta : Liberty, 2010
  7. Wartiningsih, “Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigen Richting) Dalam Terjadinya Pencurian Sapi Di Madura”, rechtidee, Vol.12 No. 12