Main Article Content

Abstract

Indonesia adalah negara hukum dengan pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, karena itulah rakyat memiliki kekuasaan tertinggi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu metode dengan menginventarisasi, mengkaji, dan meneliti data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, pengertian-pengertian hukum, kasus yang berkaitan dengan masalah dalam permasalahan dalam tulisan ini. dan sistem Presidential Threshold tidak perlu dipersyaratkan dan perlu dihapuskan dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, karena Pemilu tahun 2019 dilaksanakan serentak antara pemilihan legislatif dan eksekutif dan tidak ada dan relefan lagi syarat itu, namun yang dikhwatirkan ialah adanya calon tunggal dan ada banyaknya kandidat yang dicalonkan partai politik.


 


Kata Kunci : Presidential Threshold, Parlementary Threshold, Sistem Pemilu


Indonesia is a legal country with a democratic government. Democratic governance is the government of the people, by the people and for the people, which is why people have the highest authority. The approach method used in this study is normative juridical, namely the method of inventorying, reviewing, and examining secondary data in the form of legislation, legal principles, legal understandings, cases relating to problems in the problems in this paper. and the Presidential Threshold system does not need to be required and needs to be abolished in Article 222 of the Law Number 7 of 2017 concerning Elections, because the 2019 elections are held simultaneously between legislative and executive elections and there are no and more conditions, but the concern is the existence of a single candidate and there are many candidates nominated by political parties.


 


Keywords: Presidential Threshold, Parliamentary Threshold, Election System

Article Details

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>