Main Article Content

Abstract

Tanah merupakan faktor yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Selain sandang
dan pangan, manusia juga membutuhkan tanah sebagai tempat tinggal mereka. Untuk
memberikan kepastian hukum dan menjamin kepemilikan tanah kepada pemegang hak atas
tanah, maka mereka harus mempunyai bukti yang disebut sertipikat. Bahwa rumah tinggal
diperlukan masyarakat, maka tanah digunakan sebagai rumah tinggal dari status Hak
Guna Bangunan menjadi Hak Milik untuk rumah tinggal. Masalah yang dikaji dalam
penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan peningkatan Hak Guna Bangunan menjadi
Hak Milik untuk rumah tinggal di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang? dan apa saja
syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran peningkatan Hak Guna Bangunan
menjadi Hak Milik untuk rumah tinggal?. Berkaitan dengan masalah tersebut, penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan peningkatan Hak Guna Bangunan menjadi
Hak Milik untuk rumah tinggal di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang. Metode
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis empiris yaitu pendekatan
yang menitik beratkan pada pengumpulan data dari studi lapangan sebagai data utama dan
studi kepustakaan sebagai data pelengkap. Adapun hipotesa dari penulis adalah perihal
pelaksanaan Peningkatan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik adalah sering
ditemuinya pemohon yang mendaftarkan peningkatan dengan berkas yang kurang lengkap
dikarenakan kurangnya pengetahuan terkait proses tersebut sehingga menunda proses
peningkatan hak dan membutuhkan waktu yang lama.


Kata Kunci : Peningkatan Hak, Hak Guna Bangunan, Hak


Land is a very important factor in people's lives. In addition to clothing and food, humans
also need land as their residence. To provide legal certainty and guarantee ownership of
land to holders of land rights, they must have evidence called certificates. Whereas a
residence is needed by the community, the land is used as a residence from the status of
Building Use Rights to become Ownership Rights for the residence. The problem examined
in this study is how to implement an increase in Building Use Rights to Property Rights for
residences in the Karawang Regency Land Of ice? and what are the conditions that must be
met in registering an increase in the Right to Build into Ownership Rights for residences?
In connection with these problems, this study aims to determine the implementation of the
increase in Building Use Rights to Property Rights for residences in the Karawang Regency
Land Of ice. The method of approach used in this study is empirical juridical, which is an
approach that focuses on collecting data from field studies as the main data and library
studies as supplementary data. The hypothesis of the author is that regarding the
implementation of the Improvement of Building Rights to Ownership Rights, it is often the
case that an applicant registers an increase with an incomplete file due to lack of
knowledge related to the process, thus delaying the process of increasing rights and takes a
long time.


Keywords: Increased Rights, Building Rights, Ownership Right

Article Details

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>