Main Article Content

Abstract

Penyalahgunaan narkotika sudah menjadi salah satu fenomena yang sangat meresahkan, terutama di kalangan remaja. Penyalahgunaan ini diatur dalam pasal 55 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menegaskan bahwa untuk membantu
pemerintah dalam menanggulanggi masalah dan bahaya penyalahgunaan Narkotika, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang semakin tak terkendali membuat Badan
Narkotika Nasional (BNN) membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten, termasuk
BNN Kabupaten Karawang. BNN Kabupaten Karawang mempunyai tugas, fungsi, dan
wewenang yang sama dengan Badan Narkotika Nasional. Adapun permasalahan dalam
penelitian ini tentang peran Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang dalam
mengimplementasikan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika (P4GN) terhadap pelajar dan mahasiswa di Kabupaten Karawang, serta kendala-kendala yang di hadapi oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang
terkait peran dalam mengimplementasikan program pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Metode Penelitian menggunakan
pendekatan Yuridis Empiris karena data yang digunakan adalah data Primer yang diperoleh
melalui studi lapangan dan wawancara. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Badan
Narkotika Nasional Kabupaten Karawang dalam implementasi program pencegahan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Kabupaten
Karawang, telah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana
Aksi Nasional pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
dan Prekursor Narkotika walaupun belum maksimal. Dalam pelaksanannya tersebut masih
terdapat beberapa hambatan yakni keterbatasan personil dan keterbatasan anggaran 


Kata Kunci : Narkotika, BNN, P4GN


Narcotics emphasizing that to assist the government in dealing with the problems and
dangers of Narcotics abuse, narcotics abuse and illicit traf icking which are increasingly
uncontrollable, the National Narcotics Agency (BNN) has formed a National Narcotics
Agency National Narcotics District, including BNN Karawang Regency. Karawang Regency
BNN has the same duties, functions and authorities as the National Narcotics Agency. The
problem in this research is about the role of the Karawang Regency National Narcotics
Agency in implementing the program of prevention and eradication of narcotics abuse and
illicit traf icking (P4GN) against students in the Karawang Regency, as well as the
constraints faced by the Karawang Regency National Narcotics Agency related to the role in
implement a program of prevention and eradication of narcotics abuse and illicit traf icking
(P4GN). This research method uses the Empirical Juridical approach because the data used
are Primary data obtained through field studies and interviews. The results of this study are
the National Narcotics Agency of Karawang Regency in implementing the prevention
program to eradicate abuse and illicit narcotics traf icking (P4GN) in Karawang Regency, in accordance with Presidential Instruction Number 6 of 2018 concerning the National
Action Plan to prevent the eradication of abuse and illicit narcotics and precursors. Narcotics, although not optimal. In the implementation, there are still several obstacles, namely limited personnel and budget constraints and the wide coverage area of supervision
is not equal to the existing personnel of BNNK Karawang


Keyword : Narcotics, BNN, P4GN

Article Details

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>