Main Article Content
Abstract
Akuisisi merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh PT. Dharma Satya Nusantara Tbk melalui keterlambatan memberikan notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam putusan KPPU Nomor 20/KPPU-M/2020 yang menyatakan PT. Dharma Satya Nusantara Tbk, terbukti telah terlambat memberitahukan notifikasi kepada KPPU. Setiap keterlambatan untuk pemberitahuan akuisisi kepada KPPU akan dikenakan denda administratif sebesar Rp. 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan dan maksimal dendanya sebesar Rp. 25 miliar. Yang menjadi identifikasi masalah adalah Bagaimana pengaturan mengenai notifikasi akuisisi di Indonesia dan Bagaimana pertimbangan komisi dalam menjatuhkan hukuman denda kepada PT. Dharma Satya Nusantara Tbk. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui pengaturan mengenai notifikasi akuisisi di Indonesia dan untuk mengetahui pertimbangan komisi dalam menjatuhkan hukuman denda kepada PT. Dharma Satya Nusantara Tbk. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Adapun kesimpulan penulis berdasarkan Pasal 29 UU Persaingan Usaha Tidak Sehat, dimana perusahaan yang telah melakukan akuisisi harus memberitahukan notifikasi kepada KPPU yaitu 30 hari sejak dilakukannya akuisisi, sedangkan PT. Dharma Satya Nusantara Tbk, terlambat memberitahukan terkait akuisisi kepada KPPU selama 1.854 hari. Maka PT. Dharma Satya Nusantara Tbk bisa dikenakan denda lebih dari pada sanksi yang dikenakan sebesar Rp. 1,1 Miliar.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Deposit & Pengarsipan Mandiri
Naskah artikel versi pra-cetak (draf awal), versi diterima (draf akhir), dan versi penerbit (PDF terbitan) boleh diarsipkan mandiri di situs web pribadi atau repositori institusional milik penulis dengan tetap mencantumkan status progres dan sumber asli yang merujuk pada website jurnal ini.
Preservasi & Pengarsipan Sistem
Jurnal ini tergabung dalam jaringan PKP Preservation Network, yang menyediakan layanan preservasi dan pengarsipan secara otomatis apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan jurnal ini tidak terbit lagi (trigger event).