Main Article Content

Abstract

Artikel ini membahas perihal proses penyelesaian sengketa pembatalan perkawinan karena adanya penipuan mengenai identitas suami. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan mendiskripsikan proses penyelesaian sengketa pembatalan perkawinan karena adanya penipuan mengenai identitas suami. Data primer dalam penelitian ini adalah putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 4302/Pdt.G/2021/PA.Js. Data sekunder merupakan bahan yang dapat memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, pandangant pakar hukum, dan jurnal-jurnal ilmiah yang ada kaitannya dengan perkara gugatan pembatalan perkawinan karena adanya penipuan mengenai identitas suami. Hasil pengamatan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 4302/Pdt.G/2021/PA.Js. adalah dalam menentukan pembuktian hakim mempertimbangkan alat bukti yang Penggugat ajukan di persidangan. Sedangkan dalam menentukan putusan hakim menjatuhkan putusan verstek dengan mengabulkan gugatan Penggugat. Dan sebagai akibat hukum karena pembatalan perkawinan adalah perkawinan antara Penggugat dan almarhum Hady Setiawan dianggap tidak pernah ada, dan putusan pembatalan perkawinan tersebut berlaku surut terhadap anak luar kawin.

Article Details

Most read articles by the same author(s)