PENGUATAN PENDIDIKAN AGAMA DI KELUARGA DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEKERASAN PADA ANAK DI KELURAHAN TANJUNGPURA KECAMATAN KARAWANG BARAT
DOI:
https://doi.org/10.36805/4a8wn127Keywords:
Pendidikan Agama, Keluarga dan KekerasanAbstract
Penguatan pendidikan agama di lingkungan keluarga menjadi salah satu upaya efektif dalam mencegah kekerasan terhadap anak, keluarga memiliki peran penting dalam membentuk karakter anak yang baik. Melalui nilai-nilai agama yang penuh kasih sayang dan sikap empati di dalam keluarga, anak akan tumbuh menjadi pribadi yang memiliki kontrol diri yang baik serta menghargai orang lain. Pendidikan agama yang diterapkan dengan benar dalam keluarga dapat menciptakan lingkungan yang harmonis dan mengurangi kemungkinan terjadinya kekerasan terhadap anak. Pendidikan agama yang diterapkan di lingkungan keluarga menjadi langkah penting dalam mencegah kekerasan terhadap anak dan membentuk generasi yang berakhlak mulia Tujuan dilakukan penelitian ini yaitu untuk menguatkan pentingnya Pendidikan Agama di keluarga Karena di dalam Pendidikan agama bukan hanya mengajarkan tentang ritual keagamaan, tetapi juga menyampaikan nilai-nilai moral, etika, dan kasih sayang yang sangat penting untuk pembentukan karakter anak. Apabila nilai- nilai agama diterapkan dengan baik di lingkungan keluarga, maka keluarga dapat menjadi benteng pertama dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini deskriptif kualitatif. Subyek penelitiannya masyarakat Kelurahan Tanjungpura Kecamatan Karawang Barat, Pengumpulan datanya melalui observasi, catatan lapangan, wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian ini peneliti berharap agar dapat memberikan kontribusi dan manfaat bagi semua pihak yang terkait, terutama masyarakat dan pemerintah Kelurahan Tanjungpura,References
1. Daradjat, Zakiyah, Kesehatan Mental, Jakarta : Toko Gunung Agung, 2001
2. Departemen Pendidikan Nasional. (2003). Pendidikan Moral dan Budi Pekerti.
3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2021). Laporan Tahunan KPAI
4. Nugroho, Setyo, “Demokrasi dan Tata Pemerintahan Dalam Konsep Desa dan Kelurahan”,
Jurnal Cita Hukum, Vol. 1, No. 2 (2013).
5. Sugiono, Prof, Dr, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif- Kualitratif dan
R&D, Bandung : Alfabeta, 2010, Cet. Ke-11.
6. Undang-Undang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) (UU RI No.20 Tahun 2003),
Jakarta : Sinar Grafika, 2008, Cet. Ke-1
7. Yunus, Nur Rohim, Teori Dasar Penelitian Hukum Tata Negara, Jakarta: Poskolegnas, 2017.
8. Zakiyah, N. (2020). Peran Pendidikan Agama dalam Membangun Karakter Anak.
Yogyakarta: Andi Press.