PANDANGAN AGAMA ISLAM DALAM UPAYA MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT PADA PEMILU TAHUN 2024
Abstract
Pemilu adalah satu proses demokrasi yang harus dilaksanakan untuk memilih para pemimpin, baik sebagai wakil rakyat di lembaga legislatif (ahl al-halli wa al-‘aqdi) maupun kepala negara --presiden dan wakilnya-- yang disebut dengan khalifah. Untuk itu setiap warga negara wajib menggunakan hak pilihnya, dan khusus bagi umat Islam wajib memilih orang-orang yang terbaik, sesuai pilihan hati nuraninya masing-masing, tanpa adanya pengaruh, intimidasi dari partai politik manapun, baik partai nasional maupun partai lokal.
References
Dar al-Fikr, 2000.
Al-Maraghi, Ahmad Musthafa, Tafsir al-Maraghi, Juz IV, Beirut: Musthafa Bab al-Halabi, t.th,
Mukthie Fadjar, Pemilu yang Demokratis dan Berkualitas: Penyelelesaian Hukum Pelanggaran
Pemilu dan PHPU, Jurnal Konstitusi, Vol 6 No 1. April 2009.