PANDANGAN AGAMA ISLAM DALAM UPAYA MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT PADA PEMILU TAHUN 2024

  • Rahma Dilla Zainuri Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Haerudin Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Siti Masruroh Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • mit Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Rebi Hadinata Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Heri Sandi Universitas Buana Perjuangan Karawang
Keywords: Pemilu, Masyarakat, Prespektif Islam

Abstract

Pemilu adalah satu proses demokrasi yang harus dilaksanakan untuk memilih para pemimpin, baik sebagai wakil rakyat di lembaga legislatif (ahl al-halli wa al-‘aqdi) maupun kepala negara --presiden dan wakilnya-- yang disebut dengan khalifah. Untuk itu setiap warga negara wajib menggunakan hak pilihnya, dan khusus bagi umat Islam wajib memilih orang-orang yang terbaik, sesuai pilihan hati nuraninya masing-masing, tanpa adanya pengaruh, intimidasi dari partai politik manapun, baik partai nasional maupun partai lokal.

References

Al-Kamali, Abdullah. Maqashid al-Syari’ah Fi Dau’ Fiqh alMuuwazanat.cet. I, Beirut- Libanon:
Dar al-Fikr, 2000.
Al-Maraghi, Ahmad Musthafa, Tafsir al-Maraghi, Juz IV, Beirut: Musthafa Bab al-Halabi, t.th,
Mukthie Fadjar, Pemilu yang Demokratis dan Berkualitas: Penyelelesaian Hukum Pelanggaran
Pemilu dan PHPU, Jurnal Konstitusi, Vol 6 No 1. April 2009.
Published
2024-05-22
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

> >>