PANDANGAN AGAMA ISLAM DALAM UPAYA MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT PADA PEMILU TAHUN 2024
DOI:
https://doi.org/10.36805/bi.v8i2.7237Keywords:
Pemilu, Masyarakat, Prespektif IslamAbstract
Pemilu adalah satu proses demokrasi yang harus dilaksanakan untuk memilih para pemimpin, baik sebagai wakil rakyat di lembaga legislatif (ahl al-halli wa al-‘aqdi) maupun kepala negara --presiden dan wakilnya-- yang disebut dengan khalifah. Untuk itu setiap warga negara wajib menggunakan hak pilihnya, dan khusus bagi umat Islam wajib memilih orang-orang yang terbaik, sesuai pilihan hati nuraninya masing-masing, tanpa adanya pengaruh, intimidasi dari partai politik manapun, baik partai nasional maupun partai lokal.