Main Article Content
Abstract
Restrukturisasi merupakan upaya penyelamatan kredit bermasalah yang meliputi upaya Reschedulling, Restructuring dan Reconditioning, misalnya dengan cara memperpanjang jangka waktu kredit, memberikan grace period waktu pembayaran, penurunan suku bunga kredit, dan lain sebagainya. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dikenal sistem penyelamatan kredit macet sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat c yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas kredit agar tidak terjadi kredit macet. Sejak menyebarnya wabah pandemi covid-19 ke Indonesia sejak pertengahan Februari 2020, masyarakat Indonesia mengalami kepanikan. Hal ini disampaikan Presiden secara terbuka agar segera dilaksanakan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 3 Maret 2020. Adanya upaya Restrukturisasi harus diikuti dengan adanya penilaian kembali yang lebih mendalam terhadap usaha debitur,yang meliputi apakah usaha debitur tersebut masih memiliki potensi atau tidak untuk dapat dilakukan Restrukturisasi, agar tidak terjadi pengulangan Restrukturisasi untuk satu perjanjian hutang dari debitur yang sama. Restrukturisasi juga tidak boleh disalahgunakan oleh Bank selaku kreditur, yang semata-mata dilakukan hanya untuk menahan kredit agar kualitas kredit tidak menjadi macet.
Kata kunci: Restrukturisasi, Leasing, Covid 19
Restructuring is an effort to rescue non-performing loans which includes rescheduling, restructuring and reconditioning efforts, for example by extending the credit period, providing grace period for payment, lowering loan interest rates, and so on. Law Number 10 of 1998 is known as a bad credit rescue system as regulated in Article 7 paragraph c which aims to improve credit quality so that bad credit does not occur. Since the spread of the Covid-19 pandemic outbreak to Indonesia since mid-February 2020, the Indonesian people have experienced panic. This was conveyed by the President openly so that it could be implemented immediately through the Financial Services Authority (OJK) on March 3, 2020. Restructuring efforts must be followed by a more in-depth reassessment of the debtor's business, which includes whether the debtor's business still has the potential or not to Restructuring can be done, so that there is no repeat restructuring for one loan agreement from the same debtor. Restructuring should not be abused by the Bank as a creditor, which is only done to hold credit so that credit quality does not become bad.
Keyword: Restructuring, Leasing, Covid 19
Article Details
Deposit & Pengarsipan Mandiri
Naskah artikel versi pra-cetak (draf awal), versi diterima (draf akhir), dan versi penerbit (PDF terbitan) boleh diarsipkan mandiri di situs web pribadi atau repositori institusional milik penulis dengan tetap mencantumkan status progres dan sumber asli yang merujuk pada website jurnal ini.
Preservasi & Pengarsipan Sistem
Jurnal ini tergabung dalam jaringan PKP Preservation Network, yang menyediakan layanan preservasi dan pengarsipan secara otomatis apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan jurnal ini tidak terbit lagi (trigger event).