Main Article Content

Abstract

Abstrak


Penelitian ini mengkaji Efektivitas Mediasi Dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Karawang. Tujuan penelitian ini adalah mengungkap tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Karawang, faktor-faktor yang menjadi penghambat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Karawang. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif, dengan mengambil lokasi di Pengadilan Agama Karawang. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis, teologis normatif, dan pendekatan sosiologis. Adapun pengumpulan data yang diperoleh di lapangan dengan teknik observasi, wawancara,/interview dan dokumentasi. Data yang dikumpulkan kemudian diolah dengan menggunakan analisis reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian efektivitas mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Karawang, sudah sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediator kesulitan mendamaikan para pihak disebabkan karena beberapa faktor dan menunjukan bahwa mediasi belum efektif. Faktor-faktor penyebabnya adalah: Tingkat kepatuhan masyarakat yang menjalani proses mediasi sangat rendah. Fasilitas dan sarana mediasi di Pengadilan Agama Karawang masih kurang memadai baik dari segi ruang mediasi maupun fasilitas penunjang didalamnya dan faktor iktikad para pihak serta faktor budaya masyarakat karawang yang takut berperkara di Pengadilan Agama Karawang sehingga banyaknya putusan yang diputus verstek (perkara yang putus tanpa dihadiri salah satu pihak).


Kata Kunci: Efektivitas, Mediasi, Perceraian.


 


Abstract


The law is the most important system in society to regulate life in relation to an order that is always moving both evolutionarily and revolutionarily. Order is regulated in the law itself including transcendental order, social/community order and political order. Private law which is a provision or regulation relating to someone's personal with others, or also civil law has a broad scope in its regulation. One area of ​​law that regulates the relationships between individuals in society with certain means. The current classification of private law includes: Family law, Property law, Material law, Engagement law, and inheritance law. Critical study of private law that has prevailed in Indonesia using philoshopy (philosophical) methods, then the basis for thinking should be the philosophy of Pancasila. As is known that Pancasila is the source of all sources of Indonesian state law. This is considered appropriate given the philosophy of Pancasila is the spirit of the struggle of the nation's fighters, as a unifying tool, from previously divided by a region / region, race, ethnicity, class and religion.


Keyword: Private Law, Philosophical, Pancasila.

Article Details