Main Article Content
Abstract
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana dan biaya yang ringan, mediasi merupakan penyelesaian sengketa dengan cara damai yang dibantu pihak ketiga yaitu mediator. Pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan pada hakikatnya merupakan bentuk implementasi dari musyawarah mufakat. Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur proses mediasi di pengadilan agama, faktor yang mempengaruhi dan sejauhmana keberhasilan proses mediasi dalam mencapai kesepakatan damai di Pengadilan agama. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kualitatif yaitu dilaksanakan untuk membangun pengetahuan melalui pemahaman dan penemuan. Pendekatan penelitian kualitatif adalah suatu proses penelitian dan pemahaman yang berdasarkan pada masalah manusia. Hasil dari penelitian ini adalah proses dari mediasi terdiri dari Pra mediasi dan proses mediasi selama kurang lebih 30 hari. Faktor yang mempengaruhi proses mediasi diantarnya kualifikasi mediator, kepatuhan masyarakat, fasilitas, itikad baik para pihak
Kata kunci: Mediasi di Pengadilan, Perkara Perceraian, Pengadilan Agama Karawang
Mediation is a way of resolving disputes that is fast, simple and low cost, mediation is a peaceful settlement of disputes assisted by a third party, namely a mediator. The implementation of mediation in the settlement of civil cases in court is essentially a form of implementation of consensus agreement. This is regulated in the Supreme Court Regulation No.1 of 2016 concerning Mediation Procedures in Courts. The purpose of this study was to determine the procedures for the mediation process in religious courts, the factors that influence and the extent of the success of the mediation process in reaching a peace agreement in religious courts. The method used in this research is qualitative research, which is carried out to build knowledge through understanding and discovery. A qualitative research approach is a process of research and understanding based on human problems. The result of this research is the process of mediation consisting of pre-mediation and mediation process for approximately 30 days. The factors that influence the mediation process include the qualifications of the mediator, community compliance, facilities, and good faith of the parties.
Keyword: Mediation in Court, Divorce Case, Karawang Religious Court
Article Details
Deposit & Pengarsipan Mandiri
Naskah artikel versi pra-cetak (draf awal), versi diterima (draf akhir), dan versi penerbit (PDF terbitan) boleh diarsipkan mandiri di situs web pribadi atau repositori institusional milik penulis dengan tetap mencantumkan status progres dan sumber asli yang merujuk pada website jurnal ini.
Preservasi & Pengarsipan Sistem
Jurnal ini tergabung dalam jaringan PKP Preservation Network, yang menyediakan layanan preservasi dan pengarsipan secara otomatis apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan jurnal ini tidak terbit lagi (trigger event).