Main Article Content

Abstract

Narcotics abuse is an act of crime, the problem of narcotics abuse has a very negative and detrimental impact both in terms of law, health, economics, politics, and socio-cultural life. Narcotics abuse has been regulated in Article 127 of Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics. As for the identification of the problem in this research study regarding the imposition of punishment against the perpetrators of the crime of class I drug abuse for themselves according to Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics and what are the considerations of the panel of judges in deciding a case against the perpetrators of the crime of class I drug abuse for themselves himself in decision no 446/Pid.Sus/2020/PN.Gpr. In this study the aims were to find out the sentence imposed on the perpetrators of the crime of class 1 narcotics abuse for themselves according to Law No. 35 of 2009 and to find out the considerations of the panel of judges in deciding a case against the perpetrators of the crime of class I narcotics abuse for themselves in the decision number 446/Pid.Sus/2020/PN.Gpr. The research method used in this study is a normative juridical research method using secondary data as the main data. The results of this study are based on Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics that perpetrators of class I drug abuse for themselves should receive medical and social rehabilitation, and the Decision of the Kediri District Court Number 446/Pid.Sus/2020PN.Gpr according to researchers there was a mistake and not in accordance with Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics.

Keywords

Crime, Narcotics, Criminal Imposition

Article Details

Author Biographies

Jasa Sudjana, Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Deny Guntara, Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Dosen Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Yuniar Rahmatiar, Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Dosen Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

References

  1. Book:
  2. Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1 Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, Batas-Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT. RajaGrafindo, Jakarta, 2014.
  3. Anang Iskandar, Politik Hukum Narkotika, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2020.
  4. Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana; Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta, 2014.
  5. Ayu Efriyantadewi, Modul Hukum Pidana, UmrahPress, Tanjungpinang, 2020.
  6. Badan Narkotika Nasional RI, Narkoba dan Permasalahannya, Deputi Bidang Pencegahan, Jakarta, 2017.
  7. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia; Edisi Kelima, Balai Pustaka, 2019.
  8. Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
  9. C.S.T. Kansil & Christine S.T, Kamus Istilah Aneka Hukum, Jalan Permata, Jakarta, 2010.
  10. Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2014.
  11. Fitri Wahyuni, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Nusantara Persada Utama, Tanggerang Selatan, 2017.
  12. Gatot Supramono, Hukum Narkoba Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2009.
  13. Hari sasangka, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2003.
  14. Ishaq, Hukum Pidana, PT. RajaGrafindo, Depok, 2020.
  15. Ishaq, Pengantar Hukum Indonesia (PHI), PT. RajaGrafindo, Depok, 2019.
  16. Kurniawan Tri Wibowo, Hukum Dan Keadilan; Peradilan Yang Tidak Kunjung Adil, Papas Sinar Sinanti, Depok, 2020.
  17. Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
  18. Muhammad Hatta, Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkoba Di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2022.
  19. Muladi dan Barda Nawawi Arif, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana; Edisi Revisi, Alumni, Bandung, 2014.
  20. Otje Salman, Filsafat Hukum; Perkembangan dan Dinamika Masalah, PT. Refika Aditama, Bandung, 2018.
  21. Ratna Wp, Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika; Rehabilitasi Versus Penjara, Legality, Yogyakarta, 2017.
  22. Rodliyah & Salim, Hukum Pidana Khusus Unsur Dan Sanksi Pidananya, PT. RajaGrafindo, Depok, 2019.
  23. Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2013.
  24. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum; Cetakan ke 21, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
  25. Subagyo Partodharjo, Kenali Narkoba Dan Musuhi Penyalahguna, Esensi, Jakarta, 2010.
  26. Sudikno Mertokusumo, Teori Hukum; Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2018.
  27. Teguh Prasetyo & Abdul Halim Barakutullah, Politik Hukum Pidana, Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2012.
  28. Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, PT. RajaGrafindo, Depok, 2019.
  29. Topo Santoso, Hukum Pidana; Suatu Pengantar, PT. RajaGrafindo, Depok, 2020.
  30. Journal Article:
  31. Dahlan, Penerapan Pidana Terhadap Penyalahguna Narkotika Untuk Dirinya Sendiri, Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume. 4, Nomor 1, 2017.
  32. Deni Setya Bagus Yuherawan & Baiq Salimatul Rosdiana, Ketidaktepatan Penjatuhan Pidana Penjara Terhadap Penyalahguna Narkotika, Jurnal Ius Constituendum, Volume 5, Nomor 2, Oktober 2020,
  33. Dewi Utari & Arfa, Pemidanaan Terhadap Pelaku Yang Melakukan Penyalahguna Narkotika, PAMPAS : Journal Of Criminal Law, Volume. 1, Nomor, 1, 2020, hlm 146, Diakses Pada Tanggal 16 Juni 2023.
  34. Dwi Hananta, Pertimbangan Keadaan-Keadaan Meringankan dan Memberatkan Dalam Penjatuhan Pidana, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume. 7, Nomor. 1, 2018, Diakses Pada Tanggal 16 Juni 2023.
  35. Firman Floranta Adonara, Prinsip Kebabasan Hakim Dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 2, Mahkamah Konstitusi RI, 2015, hlm 2. Diakses Pada Tanggal 14 Juni 2023.
  36. Intan Permatasari, I Gusti Bagus, I Nyoman Sujana, Penegakan Hukum Terhadap Pecandu Narkotika, Jurnal Analogi Hukum, Volume. 1, Nomor 1, 2019.
  37. Khresna Wisantya, I Nyoman Gede Sugiartha, Agung Laksmi Dewi, Pertanggungjawaban Pidana Pecandu Dan Korban Penyalahguna Narkotika Berdasarkan Golongan, Jurnal Analogi Hukum, Volume. 3, Nomor. 3, 2021.
  38. Raden Rara Ayu Nur Raharsi, Supanto, Muhammad Rustamaji, Eksistensi Sanksi Pidana Denda Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika di Indonesia, Jurnal Wawasan Yuridika, Volume. 3, Nomor. 2, 2019.
  39. Samudra Putra Indriyanto, Nurainun, & Kristoforus Laga Kleden, Asas Kepastian Hukum Dalam Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Berbentuk Peraturan Lembaga Negara Dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 16, No 1, Juli 2020, hlm 88. Diakses Pada Tanggal 22 Juni 2023, Pukul 10.00 WIB.
  40. Sartika Dewi, Dicky Indrawan, Deny Guntara. Peran Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang Dalam Progran (P4GN) Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan, dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Jurnal Justisi Hukum. Volume 6, Nomor 2, 2021.
  41. Legislation:
  42. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
  43. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  44. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.