Main Article Content
Abstract
According to Al-Hamdani, engagement is a man's request for another person's daughter or a woman who is under someone's guardianship, as an introduction before marriage. Engagement as a planned action is undeniable that it can be canceled for that action. The problems raised in this study are how the unlawful act in canceling a unilateral engagement according to the Civil Code and how the judge's considerations in lawsuit No. 45/Pdt.G/2019/PN.Sng. The purpose of this study is to find out how the cancellation of the engagement is said to be an unlawful act and to see the judge's considerations in granting the lawsuit Number: 45/Pdt.G/2019/PN.Sng. The research method used is a qualitative research method. Using a normative juridical approach and using data analysis methods, legal reasoning is problematic. The results of this study show that, in the decision of case No.45/Pdt.G/2019/PN.Sng, the judge considered that: unilateral cancellation of engagement categorized as unlawful acts is correct, in accordance with Article 1365 of the Civil Code. The Defendant unilaterally cancelled the engagement with the Plaintiff which has violated the norms of decency and decency in society.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Deposit & Pengarsipan Mandiri
Naskah artikel versi pra-cetak (draf awal), versi diterima (draf akhir), dan versi penerbit (PDF terbitan) boleh diarsipkan mandiri di situs web pribadi atau repositori institusional milik penulis dengan tetap mencantumkan status progres dan sumber asli yang merujuk pada website jurnal ini.
Preservasi & Pengarsipan Sistem
Jurnal ini tergabung dalam jaringan PKP Preservation Network, yang menyediakan layanan preservasi dan pengarsipan secara otomatis apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan jurnal ini tidak terbit lagi (trigger event).
References
- Book
- Abdul Aziz Muhammad Azzam, dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqih Munakahat (Khitbah,nikah, talak), AMZAH, Jakarta, 2019.
- Abdul Rahman Ghazaly, fikih Munahakat, Kencana, Jakarta, 2006.
- Akmaluddin Syahputra, Hukum Perdata Indonesia Jilid 2, Cita Pustaka Media Perintis, Bandung, 2012.
- Ali Manshur, Hukum dan Etika Pernikahan Dalam Islam, Deepublish, Yogyakarta, 2018
- Asshiddiqie, Jimly. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekertariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006.
- Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo, Jakarta, 1997.
- Didi Jubaedi Islami, Membina Rumah Tangga Islami di Bawah Rida I, Pustaka Setia, Bandung, 2017.
- Ernila Yanti, “Denda Akibat Pembatalan Khitbah Prespektif Hukum Islam”, IAIN Metro, Lampung, 2020.
- ISHAQ, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Alfabeta, Bandung, 2017.
- Janmaluddin dan Nanda Amalia, Buku Ajar Hukum Perkawinan, Unimal Press, Lhokseumawe, 2018.
- Kosim, Fikih Muhakahat I (Dalam Kajian Filsafat Hukum Islam dan Keberadaannya Dalam Politik Hukum Ketatanegaraan Indonesia), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2019.
- Lusina Margareth Tijow, Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kawin, Intelegensia Media, Malang, 2017.
- M. Ali Hasan, Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam, Prenada Media Group, Jakarta, 2003.
- Majdi bin Manshur bin Sayyid asy-Syuri, Mahkota Pengantin (Bingkisan Istimewa untuk Suami Istri), Pustaka at-Tazkia, Jakarta, 2009.
- Muhannad ali, Fikih Munakahat, Laduny, Lampung, 2020.
- Muhammad Rizaldy Hariansyah, Ingkar Janji Untuk Menikah Dalam Prespektif Undang-Undang Hukum Perdata.
- Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2017.
- R. Sukbekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Balai Pustaka, Jakarta, 2014.
- Soerjono Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Gunung Agung, Jakarta, 1987.
- Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Ui Press, Jakarta, 1984.
- Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.
- Sugiono, Metodologi Penelitian Kualitatif kualitatid dan R dan D, Alfabeta, Bandung, 2017.
- Umar Haris Sanjaya dan Aunur Rahim Fakih, Hukum Perkawinan Islam, Gama Media, Yogyakarta, 2017.
- Journal Article:
- Bing Waluyo, Kajian terhadap perbuatan melawan hukum berdasarkan pasa pasal 1365 KUHPerdata, dalam jurnal cakrawala hukum Vol.24 No.1 Maret 2022.
- Indah Sari, “Perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana dan hukum perdata”.dalam Jurnal ilmiah hukum dirgantara.Volume 11 No.1, September 2020.
- Sri Redjeki Slamet, “Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum : Suatu Perbandingan Dengan Wanprestasi”, Jurnal Lex Jurnalica Vol. 10, no. 2, Agustus 2013.
- Legislation:
- Undang-Undang Dasar Tahun 1945
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Peraturan Perundang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia