Main Article Content

Abstract

Abstrak Terorisme adalah suatu faham bahwa penggunaan cara-cara kekerasan dan menimbulkan ketakutan adalah cara yang sah untuk mencapai tujuan. Teori-teori kriminologi dapat digunakan untuk menganalisis permasalahan-permasalahan yang terkait dengan kejahatan atau penyebab kejahatan termasuk tindak pidana terorisme. Dalam penelitian ini yang menjadi batasan permasalahan akan ditinjau dari salah satu teori kriminologi dalam perspektif sosial yaitu Teori Differential Association. Teori ini merupakan teori yang menganggap bahwa tidak ada tingkah laku yang diturunkan berdasarkan pewarisan dari orang tuanya. Pola perilaku jahat tidak diwariskan, tetapi dipelajari melalui pergaulan. Tingkah laku jahat dipelajari dalam kelompok melalui interaksi dan komunikasi, dan yang dipelajari dalam kelompok. Ini adalah teknik untuk melakukan kejahatan serta alasan yang mendukung perbuatan jahat. Faktor orang melakukan tindak pidana terorisme ditinjau dari teori ini diantaranya faktor ideologi, faktor ketidakpuasan terhadap politik pemerintahan, faktor ekonomi, faktor kesenjangan sosial, faktor sosial dan budaya, pemahaman dan penafsiran ajaran agama yang tekstual, problem ideologi agama, kecenderungan salafisme. Upaya penanggulangan tindak pidana terorisme adalah melalui dua upaya yaitu upaya internal yang terdiri dari penegakan hukum, pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), sinergitas kelembagaan, penerapan deradikalisasi, penerapan kontra radikalisasi, membentuk gerakan milenial anti radikalisme, dan strategi pemerintah lainnya, sedangkan upaya eksternal yaitu suatu upaya atau bentuk kerjasama antar negara terkait program penanggulangan tindak pidana terorisme khususnya di Indonesia.

Kata Kunci: Terorisme, Kriminologi, Teori Differential Association

Article Details

References

  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. Berdasarkan hasil
  3. Alam A.S, Pengantar penelitian dan Kriminologi, Pustaka
  4. pembahasan maka
  5. dapat disimpulkan
  6. Refleksi
  7. Books,
  8. penelitian ini bahwa Faktor orang
  9. Makassar, 2010.
  10. melakukan tindak pidana terorisme
  11. ditinjau
  12. dari
  13. perspektif
  14. Bambang Abimanyu, Teror Bom
  15. Teori
  16. di Indonesia, Jakarta,
  17. Defferential Association diantaranya:
  18. Grafindo, 2005. Faktor ideologi; Faktor ketidakpuasan
  19. terhadap politik pemerintah;
  20. Edwin H. Sutherland, Donald R.
  21. Faktor
  22. Cressey, dan David F.
  23. ekonomi; Faktor kesenjangan sosial;
  24. Luckenbill,
  25. Prinsip-
  26. Faktor sosial dan budaya; Faktor
  27. Prinsip
  28. Dasar
  29. pemahaman dan penafsiran ajaran agama
  30. Kriminologi, Prenada
  31. yang tekstual; Faktor problem ideologi
  32. Media Group, Jakarta,
  33. agama; Faktor kecenderungan salafisme.
  34. 2018. Selain itu upaya penanggulangan tindak
  35. pidana terorisme adalah
  36. Erdianto Effendi, Hukum Pidana melalui dua Indonesia
  37. Suatu upaya yaitu upaya internal yang terdiri
  38. Pengantar,
  39. Refika dari penegakan hukum, pembentukan
  40. Aditama, Bandung, Badan
  41. Nasional
  42. Penanggulangan
  43. 2011. Terorisme (BNPT), sinergitas Goenawan Parmadi, Fantasi kelembagaan, penerapan deradikalisasi, Terorisme,
  44. Mascom penerapan
  45. kontra
  46. radikalisasi,
  47. Media, Semarang, membentuk gerakan milenial anti 2003. radikalisme, dan strategi pemerintah
  48. lainnya. Sedangkan upaya Indriyanto Seno Adji, Terorisme eksternal dan HAM dalam yaitu suatu upaya atau bentuk kerjasama Terorisme,
  49. Tragedi antar negara
  50. terkait
  51. program
  52. Umat
  53. Manusia, penanggulangan tindak pidana terorisme Jakarta, 2001. khususnya di Indonesia. Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum
  54. Pidana, Sinar Grafika,
  55. 2011, Jakarta Timur.
  56. Muladi, Demokrasi Hak Asasi
  57. Manusia dan
  58. Reformasi Hukum di
  59. Indonesia, Habibie
  60. Center, Jakarta, 2002. Obsatar Sinaga, Terorisme kanan Indonesia dinamika
  61. dan
  62. penanggulangannya,
  63. Elex Media
  64. Komputindo, Jakarta,
  65. 2018.
  66. P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar
  67. Hukum Pidana
  68. Indonesia, PT Citra
  69. Aditya Bakti,
  70. Bandung, 1997.
  71. Rahman Syamsuddin dan Ismail Aris, Merajut Hukum Di Indonesia, Mitra
  72. Wacana Media,
  73. Jakarta, 2014.
  74. Simandjuntak, B dan Chaidir Ali,
  75. Cakrawala Baru
  76. Kriminologi, Tarsito,
  77. Bandung, 1980.
  78. Soedjono Dirdjosisworo, Ruang
  79. Lingkup Kriminologi,
  80. Remaja Karya,
  81. Bandung, 1984.
  82. Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor
  83. Yang Mempengaruhi
  84. Penegakan Hukum,
  85. PT. Raja Grafindo
  86. Persada, Jakarta, 2010.
  87. Tim Redaksi Nuansa Aulia, UUD
  88. 1945 Sebelum dan
  89. Setelah Amandemen,
  90. Nuansa Aulia,
  91. Bandung, 2009.
  92. Topo Santosa dan Eva Achjani
  93. Zulfa, Kriminologi,
  94. Raja Grafindo
  95. Persada, Depok, 2017. Wibowo Ari, Hukum Pidana Terorisme Kebijakan
  96. Formulatif Hukum
  97. Pidana dalam
  98. penanggulangan
  99. Tindak Pidana
  100. Terorisme di
  101. Indonesia, Graha Ilmu,
  102. Yogyakarta, 2012.
  103. Yesmil Anwar dan Adang,
  104. Kriminologi, PT
  105. Reflika Aditama,
  106. Bandung, 2010.
  107. Zarisnov Arafat, Kriminologi
  108. (Suatu pengantar teoritik), FBIS Publising
  109. (FBIS UBP Karawang),
  110. Karawang, 2018.

Most read articles by the same author(s)