Main Article Content
Abstract
Abstrak Terorisme adalah suatu faham bahwa penggunaan cara-cara kekerasan dan menimbulkan ketakutan adalah cara yang sah untuk mencapai tujuan. Teori-teori kriminologi dapat digunakan untuk menganalisis permasalahan-permasalahan yang terkait dengan kejahatan atau penyebab kejahatan termasuk tindak pidana terorisme. Dalam penelitian ini yang menjadi batasan permasalahan akan ditinjau dari salah satu teori kriminologi dalam perspektif sosial yaitu Teori Differential Association. Teori ini merupakan teori yang menganggap bahwa tidak ada tingkah laku yang diturunkan berdasarkan pewarisan dari orang tuanya. Pola perilaku jahat tidak diwariskan, tetapi dipelajari melalui pergaulan. Tingkah laku jahat dipelajari dalam kelompok melalui interaksi dan komunikasi, dan yang dipelajari dalam kelompok. Ini adalah teknik untuk melakukan kejahatan serta alasan yang mendukung perbuatan jahat. Faktor orang melakukan tindak pidana terorisme ditinjau dari teori ini diantaranya faktor ideologi, faktor ketidakpuasan terhadap politik pemerintahan, faktor ekonomi, faktor kesenjangan sosial, faktor sosial dan budaya, pemahaman dan penafsiran ajaran agama yang tekstual, problem ideologi agama, kecenderungan salafisme. Upaya penanggulangan tindak pidana terorisme adalah melalui dua upaya yaitu upaya internal yang terdiri dari penegakan hukum, pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), sinergitas kelembagaan, penerapan deradikalisasi, penerapan kontra radikalisasi, membentuk gerakan milenial anti radikalisme, dan strategi pemerintah lainnya, sedangkan upaya eksternal yaitu suatu upaya atau bentuk kerjasama antar negara terkait program penanggulangan tindak pidana terorisme khususnya di Indonesia.
Kata Kunci: Terorisme, Kriminologi, Teori Differential Association
Kata Kunci: Terorisme, Kriminologi, Teori Differential Association
Article Details
Deposit & Pengarsipan Mandiri
Naskah artikel versi pra-cetak (draf awal), versi diterima (draf akhir), dan versi penerbit (PDF terbitan) boleh diarsipkan mandiri di situs web pribadi atau repositori institusional milik penulis dengan tetap mencantumkan status progres dan sumber asli yang merujuk pada website jurnal ini.
Preservasi & Pengarsipan Sistem
Jurnal ini tergabung dalam jaringan PKP Preservation Network, yang menyediakan layanan preservasi dan pengarsipan secara otomatis apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan jurnal ini tidak terbit lagi (trigger event).
References
- DAFTAR PUSTAKA
- Berdasarkan hasil
- Alam A.S, Pengantar penelitian dan Kriminologi, Pustaka
- pembahasan maka
- dapat disimpulkan
- Refleksi
- Books,
- penelitian ini bahwa Faktor orang
- Makassar, 2010.
- melakukan tindak pidana terorisme
- ditinjau
- dari
- perspektif
- Bambang Abimanyu, Teror Bom
- Teori
- di Indonesia, Jakarta,
- Defferential Association diantaranya:
- Grafindo, 2005. Faktor ideologi; Faktor ketidakpuasan
- terhadap politik pemerintah;
- Edwin H. Sutherland, Donald R.
- Faktor
- Cressey, dan David F.
- ekonomi; Faktor kesenjangan sosial;
- Luckenbill,
- Prinsip-
- Faktor sosial dan budaya; Faktor
- Prinsip
- Dasar
- pemahaman dan penafsiran ajaran agama
- Kriminologi, Prenada
- yang tekstual; Faktor problem ideologi
- Media Group, Jakarta,
- agama; Faktor kecenderungan salafisme.
- 2018. Selain itu upaya penanggulangan tindak
- pidana terorisme adalah
- Erdianto Effendi, Hukum Pidana melalui dua Indonesia
- Suatu upaya yaitu upaya internal yang terdiri
- Pengantar,
- Refika dari penegakan hukum, pembentukan
- Aditama, Bandung, Badan
- Nasional
- Penanggulangan
- 2011. Terorisme (BNPT), sinergitas Goenawan Parmadi, Fantasi kelembagaan, penerapan deradikalisasi, Terorisme,
- Mascom penerapan
- kontra
- radikalisasi,
- Media, Semarang, membentuk gerakan milenial anti 2003. radikalisme, dan strategi pemerintah
- lainnya. Sedangkan upaya Indriyanto Seno Adji, Terorisme eksternal dan HAM dalam yaitu suatu upaya atau bentuk kerjasama Terorisme,
- Tragedi antar negara
- terkait
- program
- Umat
- Manusia, penanggulangan tindak pidana terorisme Jakarta, 2001. khususnya di Indonesia. Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum
- Pidana, Sinar Grafika,
- 2011, Jakarta Timur.
- Muladi, Demokrasi Hak Asasi
- Manusia dan
- Reformasi Hukum di
- Indonesia, Habibie
- Center, Jakarta, 2002. Obsatar Sinaga, Terorisme kanan Indonesia dinamika
- dan
- penanggulangannya,
- Elex Media
- Komputindo, Jakarta,
- 2018.
- P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar
- Hukum Pidana
- Indonesia, PT Citra
- Aditya Bakti,
- Bandung, 1997.
- Rahman Syamsuddin dan Ismail Aris, Merajut Hukum Di Indonesia, Mitra
- Wacana Media,
- Jakarta, 2014.
- Simandjuntak, B dan Chaidir Ali,
- Cakrawala Baru
- Kriminologi, Tarsito,
- Bandung, 1980.
- Soedjono Dirdjosisworo, Ruang
- Lingkup Kriminologi,
- Remaja Karya,
- Bandung, 1984.
- Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor
- Yang Mempengaruhi
- Penegakan Hukum,
- PT. Raja Grafindo
- Persada, Jakarta, 2010.
- Tim Redaksi Nuansa Aulia, UUD
- 1945 Sebelum dan
- Setelah Amandemen,
- Nuansa Aulia,
- Bandung, 2009.
- Topo Santosa dan Eva Achjani
- Zulfa, Kriminologi,
- Raja Grafindo
- Persada, Depok, 2017. Wibowo Ari, Hukum Pidana Terorisme Kebijakan
- Formulatif Hukum
- Pidana dalam
- penanggulangan
- Tindak Pidana
- Terorisme di
- Indonesia, Graha Ilmu,
- Yogyakarta, 2012.
- Yesmil Anwar dan Adang,
- Kriminologi, PT
- Reflika Aditama,
- Bandung, 2010.
- Zarisnov Arafat, Kriminologi
- (Suatu pengantar teoritik), FBIS Publising
- (FBIS UBP Karawang),
- Karawang, 2018.