Main Article Content

Abstract

Abstrak Pemberlakuan aturan mengenai kewarisan di Indonesia selama ini terjadi perdebatan antara para ahli hukum tentang status hukum Islam dan hukum adat.Berkaitan dengan permasalahan dalam hukum waris pada hukum Islam dan hukum Adat, maka perlu adanya kesesuaian bagi masyarakat yang akan mempergunakan masing-masing hukum tersebut dalam menyelesaian warisannya kepada sang ahli waris yang berhak. Ketentuan hukum Islam di Indonesia belum merupakan undang-undang (kodifikasi) haruslah sistematis dan prosedural, harus jelas siapa subyek dan obyeknya dan diundangkan oleh lembaga yang berwenang dalam negara. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perbandingan dalam pembagian waris berdasarkan pada hukum islam dan hukum adat. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan metode pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian yaitu Hukum waris Islam telah menempatkan atauran kewarisan dan hukum mengenai harta benda dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Islam menetapkan hak milik seseorang atas harta, baik bagi laki-laki maupun perempuan seperti perpindahan hak milik dan perempuan pada waktu masih hidup atau perpindahan harta kepada ahli warisnya setelah ia meninggal dunia. Hukum waris adat berpangkal dari bentuk masyarakat dan sifat kekeluargaan yang terdapat di Indonesia menurut sistem keturunan, dan setiap sistem keturunan yang ada mempunyai kekhususan dalam hukum waris yang satu dengan yang lain berbeda-beda. Kata Kunci:Waris, Hukum Islam, Hukum Adat

Abstract The enactment of the rules regarding inheritance in Indonesia has been a debate between legal experts about the status of Islamic law and customary law. In connection with problems in inheritance law in Islamic law and Customary law, it is necessary for the community to use each of these laws in complete the inheritance to the rightful heirs. The provisions of Islamic law in Indonesia are not yet laws (codification) must be systematic and procedural, it must be clear who the subject and object are and are promulgated by the authorized institutions in the country. The formulation of the problem in this study is how comparisons in inheritance distribution are based on Islamic law and customary law. This research method uses qualitative methods with an empirical juridical approach method. The results of the research, namely Islamic inheritance law has placed the inheritance and law regarding property as well as possible and as fair as fair. Islam establishes someone's property rights, both for men and women, such as the transfer of property rights and women while still alive or the transfer of property to his heirs after he dies. The customary inheritance law stems from the form of the community and the family character found in Indonesia according to the hereditary system, and each of the offspring systems that have specific inheritance laws is different from one another Keyword: Inheritance, Islamic Law, Customary Law

Article Details

References

  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. Ali, Muhammad Daud, 2000, Asas-asas Hukum Islam, Jakarta : Rajawali Pers Ash-Shabuni, Muhammad Ali, 1995, Pembagian Waris Menurut Islam, (penerjemah : A.M Basamalah), Gema Insani Press Bakhtiar, Amsal, 2010, Filsafat Ilmu, Penerbit Raja Grafindo Persada Djakfar, Idris dan Taufik Yahya, 1995, Kompilasi Hukum Kewarisan Islam, Jakarta : PT Dunia Pustaka Jaya Jaelani, Agil, Andri Milka, dan Muhammad Iqbal Kraus, 2016, Perbandingan Antara Hukum Waris Perdata Barat dengan Hukum Waris Islam, Artikel Hukum Kansil, C.S.T, 2006, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia: Pengantar Hukum Indonesia (Jilid 2), Jakarta : BalaiPustaka Prodjodikoro, Wirjono, 1983, Hukum Warisan di Indonesia, Bandung : Sumur Bandung
  3. Rajai, Ali, Pembaharuan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia (Stdui Komparatif Pemikiran Hazairin dan Munawir Sjadzali), UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Saifullah, Aep, 2007, Analisa Perbandingan Hukum Kewarisan Adat Sunda Dengan Hukum Kewarisan Islam, Skripsi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Satrio, J., 1992, Hukum Waris, Bandung: Alumni Sjarif, Ahlan, Surini dan Nurul Elmiyah, 2005, Hukum Kewarisan BW “Pewarisan Menurut UndangUndang”, Depok : Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia Suriasumantri,Jujun S. 2001, FilsafatIlmu :SebuahPengantarPopuler, Jakarta : PustakaSinarHarapan Sutoyo, Hadi, Komitmen Hukum dan Kritik Legalisme bagi Hakim, Varia Peradilan No 293, April 2010 Triwulan, Tutik Titik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta : Kencana Zuhdi, Masjfuk, 1993, Study Islam, Jilid III, Jakarta: Raja Grafindo

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>