PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KARYA CIPTA BERUPA LAGU YANG DIPUBLIKASIKAN MELALUI MEDIA SOSIAL (YOUTUBE) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (Studi Putusan Nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021)

  • Inka Alpiani Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Yuniar Rahmatiar Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Farhan Asyhadi Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang
Keywords: Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Abstract

Di Indonesia Hak Cipta dan Hak Terkait sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, kini mendapat tempat pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Hukum hak cipta yang lebih ditingkatkan dari peraturan perundang- undangan hak cipta sebelumnya. Pada masa sekarang siapa pun menyadari, kemajuan teknologi dan informasi telah memberi kontribusi yang demikian besar terhadap globalisasi perdagangan berbagai ciptaan-ciptaan dilindungi hak cipta. Globalisasi perdagangan berbagai ciptaan ini memacu pertambahan permintaan terhadap ciptaan-ciptaan bermutu misalnya ciptaan-ciptaan buku, musik, sinematografi dan program komputer. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap suatu hak karya cipta yang dipublikasikan melalui media sosial dan bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan nomor 41/PK/Pdt.Sus-HKI/2021. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perlindungan hukum mengenai hak karya cipta berupa lagu yang dipublikasikan melalui media sosial (Youtube) serta untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam perkara putusan nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan konsep hukum yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap hak karya cipta. Adapun Hasil penelitian ini  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi hak cipta dalam hal lagu yang dipublikasikan melalui media sosial seperti YouTube dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 PK/Pdt Sus-HKI/2021, antara Pt Nagaswara Publisherindo dan Gen Halintar, menurut peneliti telah sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku.

Author Biographies

Inka Alpiani, Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Yuniar Rahmatiar, Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Dosen Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Farhan Asyhadi, Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Dosen Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang

References

A. Buku
Abdul Atsar, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Deepublish, Yogyakarta, 2018.
Adisumarto, Harsono, Hak Milik Intelektual Khususnya Hak Cipta, Akademika Pressindo, Jakarta.
Aris Prio Agus Santoso, Hak Kekayaan Intelektual, Pustakabarupress, Yogyakarta, 2021.
Asian Law Group, Hak Kekayaan Intelektual (Suatu Pengantar), PT. Alumni, Bandung, 2004.
Budi Santoso, dkk, Masalah-Maalah HKI Kontemporer, Penerbit Gita Nagari, Yogyakarta, 2006.
Eddy Damian, Hukum Hak Cipta, P.T Alumni, Bandung, 2022.
Elyta Ras Ginting, Hukum Hak Cipta Indonesia Analisis Teori dan Praktik, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Endang Purwaningsih, Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights. Ghalia Indonesia, Bogor, 2005.
Hadi Setia Tunggal, Tanya Jawab Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta Harvarindo, 2012.
Haenju dan Armillah, Pengetahuan Seni Musik, Mutiar, Jakarta, 1981.
Hariyani dan Iswi, Prosedur Mengurus HAKI Yang Benar, Pustaka Yustisia, Jakarta, 2010.
Henry Soelistyo, Hak Cipta Tanpa Hak Moral, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2011.
Kukuh Prakoso, 2009, Lebih Kreatif dengan Yotube, YANDI, Yogyakarta, 2009.
Martin Eka Dwi Chandra,Perlindungan Hukum Terhadap Monetisasi Karya Seni Musik Untuk Konten Video Yang Diunggah Ke Youtube Ditinjau Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Jakarta, Jakarta, 2021.
Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual Sejarah Teori dan Prakteknya di Indonesia, PT Citra Aditya Baktı. Bandung, 1997.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
C. Sumber Lainnya
1. Skripsi
Muhammad Reyhan Zaky, “Analisis Putusan Nomor 262 K/Pdt.Sus-HKI/2016 Tentang Penggunaan Potret Tanpa Hak Untuk Iklan Perspektif undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan hukum Islam”, Universitas Islam Negeri Maulana Malikn Ibrahim Malang, Tahun 2019.
Tri Dodi Setyawan, Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Lisensi Game Online Di Banten Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Universitas Islam Negeri Jakarta, Tahun 2020.
2. Jurnal
Christine C. Salindelo, Perlindungan Musik dan Lagu di Era teknologi Internet dalam Perspektif Undang-Undang Hak cipta di indonesia, Jurnal Lex et Societaitis, Vol. V. No. 5 Juli 2017.
Dalam Perspektif dan HAK Asasi, Pembatasan Perlindungan Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, No. 3, 2019, hlm 69–84.
Fatty Faiqah, Muh. Nadjib, Andi Subhan Amir, Youtube sebagai sarana Komunikasi bagi Komunitas Makassarvidgram, Jurnal Komunikasi KAREBA, Vol. 5 No.2 Juli-Desember 2016.
Sulthon Miladiyanto, Royalti Lagu?musik untuk kepentingan Komersial dalam upaya Perlindungan Hak Cipta Lagu/Musik, Rechtldee Jurnal Hukum, Vol. 10. No.1, Juni 2015.
3. Webiste
https://putusan3.mahkamahagung.go.id, diakses tanggal 10 Maret 2023.
https://www.hukumonline.com, diakses tanggal 11 maret 2023.
http://Www.Landasanteori.Com/2015/09/Pengertian-Hak-Cipta-Definisi-Menurut.Html, Diakses Pada Tanggal 10 April 2023.
http://ebook.dgip.go.id/media-hki/filemedia/lainnya/buku-panduan-hki/ diakses tanggal 10 April 2023.
https://business-law.binus.ac.id/2016/01/31/memahami-sekilas-pengertian-karya-cipta-musik-dan-perlindungannya diaskes pada tanggal 10 April 2023.
Published
2023-09-15