ANALISIS YURIDIS TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN NOMOR 798/Pid. B/2022/PN. JKT.SEL
Abstract
Kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf, yang selanjutnya masing-masing terdakwa dituntut dalam perkara terpisah, menimbulkan perhatian masyarakat. Dapat diketahui, bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah eksekutor dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dirinya melakukan penembakan tersebut atas perintah dari Ferdy Sambo. Meskipun terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu merupakan eksekutor, terdakwa mendapatkan sanksi pidana paling ringan diantara sanksi pidana terdakwa yang lain. Salah satu hal yang meringankan terdakwa yaitu karena terdakwa ditetapkan sebagai Justice Collaborator. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keadaan yang meringankan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang ditetapkan sebagai Justice
Collaborator, sehingga terdakwa mendapatkan sanksi lebih ringan dibandingkan terdakwa lainnya, serta untuk mengetahui bagaimana kedudukan Justice Collaborator dalam proses peradilan pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian normatif menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Kedudukan Justice Collaborator diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Justice Collaborator merupakan saksi sekaligus tersangka atau terdakwa yang wajib memberikan keterangan dalam persidangan. Keterangan tersebut dapat dijadikan pertimbangan Hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
References
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 1, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2007
Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2014
R Soesilo, “Kitab Undang-undang Hukum Pidana Serta Komentar- Komentarnya Lengkap dengan Pasal Demi Pasal”, Politea, 1988
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 798/Pid. B/PN. JKT.SEL. 10 Februari 2023
C. Sumber Lainnya
Echwan, Halif. Unsur Rencana Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Jurnal Yudisial,Vol. 14, No. 1, 2021.
River. Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Lex Crimen, Vol. IV, No. 1, 2015.
Adistie, Novelia; Anwar, Jarkasi. Hubungan Keabsahan Pengalihan Piutang (Cessie)
Yang Dilakukan Secara Berulang Kali Terhadap Perpindahan HakTanggungan
Milik Debitur. Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, Vol. 1, No. 1, 2021.
Fadli Rajab Sanjani, Penerapan Justice Collaborator dalam sistem peradilan pidana di
Indonesia, Jurnal JOM Fakultas Hukum, Vol II, No 2, Oktober 2015.
Basri, Fuad, Suartini. Analisis Kriminologi Atas Perbuatan Pembunuhan Di Kabupaten
Bulukumba, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. VII, No.1, 2022.
Reza Amarullah, Kajian Kriminologi terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan yang
dilakukan oleh Anak, Studi di Wilayah Polres Metro Jakarta Timur, Jurnal Recidive,
Vol.3, No.1, 2014.
Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Medan Area, Pahami Apa Itu Hak Sebagai Justice Collaborator, https://mh.uma.ac.id/pahami- apa-itu-hak-sebagai- justicecollaborator/#:~:text= Di%20Indonesia%20dalam% 20dunia%20hukum,bantuan %20kepada%20aparat%20pe negak %20hukum. Hukum Online, Mengenal Justice Collaborator dalam Kasus Pidana
https://www.hukumonline.com/berita /a/mengenal-justice- collaborator-dalam- kasuspidana-lt6391a3b65612f, diakses pada tanggal 15 Maret 2023