PENYELESAIAN PERKARA WANPRESTASI MELALUI GUGATAN SEDERHANA (SMALL CLAIM COURT) DI PEGADILAN NEGERI KARAWANG
Abstract
Perjanjian atau kontrak memiliki keterkaitan atau hubungan dengan perikatan, namun seringkali kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi dalam suatu perikatan kenyataannya tidak selalu dipenuhi sehingga mengakibatkan wanprestasi, penyelesaiannya dapat diselesaikan menggunakan Gugatan Sederhana. Gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta dan pembuktiannya sederhana, gugatan sederhana ini juga sebagai salah satu upaya penyelesaian perkara wanprestasi yang dilakukan melalui Pengadilan Negeri Karawang, dalam penelitian ini terkait dengan perkara nomor 4/Pdt.G.S/2023/PN.Kwg. Sehingga tujuan penulis dalam penelitian ini agar dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan penyelesaian perkara wanpresatasi dalam penerapan gugatan sederhana dipengadilan negeri karawang. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini metode penelitian kualitatif dan metode pendekatan menggunkan metode yuridis normatif dengan data sekunder sebagai data utama seperti peraturan-perundangan, putusan pengadilan dalam hal ini putusan 4/Pdt.G.S/2023/PN.Kwg, teori-teori hukum serta pendapat para ahli hukum. Dan data primer sebagai data penunjang yang diperoleh dari lapangan. Sehingga dapat disimpulkan gugatan sederhana adalah bentuk upaya hukum dalam penyelesaian perkara perdata salah satunya perkara wanprestasi, dengan diselesaikan melalui tata cara dan pembuktiannya sederhana.
References
Lukman Santoso Az, Hukum Perikatan (Teori Hukum dan Teknis Pembuatan Kontrak, Kerja Sama, dan Bisnis), Setara Press, Malang, 2016, hlm. 75
Djaja S. Meliala, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan, Nuansa Aulia, Bandung, 2007, hlm. 99-100.
Nindyo Pramono, Hukum Komersil, Pusat Penerbitan UT, Jakarta, 2003, hlm 21
Subekti, Hukum Perjanjian. Jakarta : Intermasa, 2001
B. Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
C. Sumber Lainnya
Adistie, Novelia; Anwar, Jarkasi. Hubungan Keabsahan Pengalihan Piutang (Cessie) Yang Dilakukan Secara Berulang Kali Terhadap Perpindahan Hak Tanggungan Milik Debitur.
Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 1, 1, 2021.
Hartana, Hukum Perjanjian (Dalam Perspektif Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), Jurnal Komunikasi Hukum, Vol.2, No.2, 2016.
Sudjana, Akibat Hukum Wanprestasi Dan Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Transaksi Anjak Piutang, VeJ,Vol.5, No. 2, 2019.
Erna Purnawati, Penerapan Gugatan Sederhana (Small Claim Court) Dalam Penyelesaian Perkara Wanprestasi Di Pengadilan Negeri Selong, Volume 2, Nomor 1, November 2020.
Bimo Satria Hutomo, Budi Santoso, Pemecahan Sengketa Wanprestasi Melalui Gugatan Sederhana Di Pengadilan Negeri Melonguane, Pemecahan Sengketa Wanprestasi Melalui Gugatan Sederhana Di Pengadilan Negeri Melonguane, NOTARIUS, Vol.15, No.1, 2022.
Anita Afriana, dan An Chandrawulan. “Menakar Penyelesaian Gugatan Sederhana diIndonesia”. Jurnal Bina Mulia Hukum. Volume 4 Nomor 1, hal 54, 2019.
Aris Setyo Nugroho, Kontradiksi Gugatan Sederhana Dalam Upaya Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan, Rechstaat Nieuw, Vol. 6 No. 2, 2022.
R. H. Coase, The Problem of Social Cost, Journal of Law and Economics, Vol. 3, 1960,
Nevey VaridaAriani, Gugatan Sederhana Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia (Small Claim Lawsuit in Indonesian Justice System), De Jure, Vol. 18 No. 3, September 2018
Muhamad Noor, Penyelesaian Gugatan Sederhana Di Pengadilan (Small Claim Court) Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015, Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Volume 11, Nomor 1, Juni 2020
Shifa Adinatira Harviyani, Penyelesaian Gugatan Sederhana Sebagai Pelaksanaan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Untuk Mewujudkan Access To Justice, Jurnal Verstek Vol. 9 No. 3, 2021,
Arthur Best, et.al. Peace, Wealth, Happines and Small Claim Courts: A case study. Fordham Urban Journal. Vol 21, 1993
www.mahkamahagung.go.id ,
Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 4/Pdt.G.S/2023/PN.Kwg, Perihal Perkara pada tingkat pertama Perkara Wanprestasi Jamar Susanto dalam Gugatan Sederhana.