AKIBAT HUKUM POLIGAMI OLEH PNS TANPA IZIN DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PNS

  • Irma Yuningsih Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Yuniar rahmatiar Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Muhamad Abas Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Adyan Lubis Universitas Buana Perjuangan Karawang
Keywords: Perkawinan, Poligami Tanpa Izin, Akibat Hukum.

Abstract

An-nikah, dan ad-dammu wa at-tadakhul, yang masing-masing diterjemahkan menjadi "menyentuh, berkumpul, dan menyepakati", Masing-masing frasa ini diterjemahkan menjadi "pernikahan" dalam bahasa Arab. Ketika seorang pria dan seorang wanita yang bukan muhrim mengadakan akad nikah, mereka masuk ke dalam pengaturan yang mengikat secara hukum yang menetapkan sifat hubungan mereka dan sejauh mana masing-masing pihak bertanggung jawab atas tindakan yang lain. Membangun rumah membutuhkan pola pikir yang tulus dan teguh, dan hal itu terbawa ke dalam setiap aspek kehidupan. Karena alasan ini, perzinahan menjadi masalah bagi masyarakat pada umumnya. UU Perkawinan di Indonesia memuat ketentuan yang dimaksudkan untuk mengurangi maraknya poligami, dan PNS (pegawai negeri sipil) dicakup oleh Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990, keduanya membahas tentang perkawinan dan topik terkaitnya. PNS diperbolehkan bercerai. Menurut ideologi ini, tidak ada alasan utama atau dasar baginya untuk mengajukan izin poligami, tetapi banyak pegawai pemerintah ingin memiliki banyak istri dan membutuhkan persetujuan dari atasannya. Sesuai Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, PNS yang menikah tanpa izin akan menghadapi akibat hukum.

References

A.BUKU
Abdurrahman Al-Mukaffi, Alasan Istri Menolak Poligami, Jakarta, 2019, h, 74.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2014h, 24.
Badrudin dkk, Poligami Bagi Pegawai Negeri SIpil (PNS), Insan Cendekia Mandiri, Malang, 2022, h, 98.
Bustami dkk, Memikirkan Kembali Problematika Perkawinan Poligami Secara Sirri, Deepublish, Yogyakarta, 2020, h, 19.
Eny Pujiasri dan Sri Edi Budiningsi, Otomatisasi Dan Tata Kelola Kepegawaian, Gramedia Widia Sarana Indonesia, Jakarta, 2021, h, 7.
Fahd Salem Bahammam, Keluarga Dan Akhlak Dalam Islam, Deepublish, Yogyakarta, 2018, h, 39.
Husain Muhammad, Poligami, IRCiSoD, Yogyakarta, 2020, h, 9.
Khaeron Sirin, Perkawinan Mazhab Indonesia, Deepublish, Yogyakarta, 2018, h, 39.
Liky Faizal, Pencatatan Perkawinan Dalam Telaah Politik Hukum Islam. CV Literasi Nusantara Abadi, Malang, 2023, h, 4.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013, h, 13.
Zainuddin, Zulfiani, Kepastian Hukum Perkawinan Siri Dan Permasalahannya, Yogyakarta, Deepublish, 2022, h, 72.
B.PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
C.SUMBER LAIN
INTERNET
Novita Setyoningrum, Implikasi Terhadap Istri Dan Anak Dari Perkawinan Kedua/Ketiga/Keempat Pegawai Negeri Sipil Yang Tidak Dicatatkan Ditinjau Dari UU Nomor 1 Tahun 1974 Dan PP Nomor 45 Tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983, Magister Kenotariatan, Universitas Brawijaya Malang.
Zetria Erma, Penegakan HukumTerhadap Pelanggaran Beristri Lebih Dari Satu (Poligami) Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia Medan.
https://journal.unnes.ac.id/ diunduh tanggal 02 Maret 20223 Pukul 20:44 WIB.
https://yogyakarta.bkn.go.id/ diunduh tanggal 03 Februari 2023. Pukul 09:55 WIB.
https://www.kemhan.go.id/ diunduh tanggal 03 Maret 2023. Pukul 12:17 WIB. https://bkd.trenggalekkab.go.id/ diunduh tanggal 04 Maret 2021. Pukul 07:40.
Published
2023-03-28