KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KUH PERDATA
Abstract
Mengangkat anak ialah sebuah tindakan hukum, maka tindakan itu memiiki dampak pada hukum. Sebuah dampak aturan dari perbuatan mengangkat anak artinya berhubungan pada status anak yang mengakibatkan perseteruan suatu keluarga. Masalah yang sering kali ada pada perbuatan gugat menggugat umumnya terkait legal atau tidak proses mengangkat anak, dan posisi anak angkat merupakan ahli waris orang tua yang mengangkat. Dari hukum perdata pada Staatsblad 1917 No. 129, ada proses mengangkat anak yang menyebabkan status anaknya seolah yang melahirkan adalah orang tua angkat sendiri. Maka, status anak angkatnya tersebut serupa dengan anak legal serta di hukum waris mereka dinamakan dengan ahli waris. Kewarisan anak angkat pada hukum islam yakni tidak melakukan pelepasan kerabat atau nasabnya orang tua sah anak, maka anaknya yang diangkat tidak punya hak pewaris yang asalnya dari orang tua angkatnya, serta kebalikannya. Namun anak angkat memperoleh wasiat wajibah yakni waksiat yang ditentukan dan tidak berhubungan pada kehendak dan kemauan anak yang meninggal dunia. Besarannya tidak diperbolehkan asal 1/3 bagian dari warisannya orang tua yang mengangkat pada Pasal 209 ayat (dua) dalam Kompilasi hukum Islam.
References
Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Akademika Pressindo, Jakarta 1989.
Departemen Agama RI, AI-Qur'an dan Terjemahnya, Ymunu, Jakarta, 1965.
Fauzan, Pengangkatan Anak Bagi Keluarga Muslim Wewenang Absolute Peradilan
Agama, Majalah Mimbar Hukum, Edisi Desember 1999, No.X.
Hadikusuma, Hilman., Perkawinan Adat, Alumni Bandang, 1987.
Kamil, Ahmad., Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah, Kalam Mulia, Jakarta, 2003.
Mulyadi, Hukum Waris Tanpa Wasiat, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2008
Nasution, Amin Husein., Hukum Kewarisan, Suatu Analisis Komparatif Pemikiran
Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam, PT. RajaGrafino Persada, Jakarta, 2012.
Perangin, Effendi., Hukum Waris, Rajagrafindo Persada, Jakarta, Cetakan ke-1, 1997.
Rahman, Fatchu., Ilmu Waris, Al - Maarif, Bandang, 1981.
Soekanto, Soerjono., Intisari Hukum Keluarga, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995.
Subekti R, Hukum Keluarga dan Hukum Waris, Intermasa, Jakarta, 1990.
Wigjodipoero, Soerojo., Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Gunung Agung, Jakarta, 1984.
Zaini, Muderis., Adopsi; Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum, Sinar Grafika,
Jakarta, 2007.
B. PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)
Kompilasi Hukum Islam
Staatsblad No. 129 Tahun 1917
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan