KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI PETUNJUK DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan Nomor 420/Pid.Sus/2019/PN.Kwg)

  • Sri Nur Ayumi Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Deny Guntara Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Abdul Kholiq Universitas Buana Perjuangan Karawang
Keywords: Alat bukti, Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana

Abstract

Alat bukti petunjuk sebagai salah satu alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana di Indonesia memiliki peran dan fungsi yaitu untuk memperkuat proses pembuktian dalam penyelesaian perkara pidana. Pertimbagan hakim dalam memepergunakan alat bukti petunjuk untuk menyempurnakan alat bukti yang lain dan memenuhi pembuktian perbuatan yang telah dilakukan terdakwa. Alat bukti petunjuk memiliki kedudukan yang sama dengan alat bukti yang sah lainnya dalam KUHAP. Dalam skripsi ini mengangkat identifikasi masalah sejauh mana kekuatan pembuktian alat bukti petunjuk dan bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 420/Pid.Sus/2019/PN Kwg. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kekuatan pembuktian alat bukti oleh hakim dan pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 420/Pid.Sus/2019/PN Kwg. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Hasil Penelitian dalam pembuktian perkara tindak pidana pembunuhan berencana yaitu diperoleh dengan alat-alat bukti petunjuk seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, dengan demikian pembuktian dapat di buktikan secara sah. Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana seseorang kecuali dengan 2 alat bukti yang sah dan Pertimbangan hakim pula harus memperoleh alat bukti yang sah, dalam mempertimbangkan suatu perkata tindak pidana hakim tidak boleh ada kekeliruan.

References

A.Buku
Adami Cazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Raja Grafindo persada, Jakarta, 2002.
Alfitra, Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata dan Korupsi di Indonesia, Gramata Publishing, Jakarta, 2017.
Ali Imran dan Muhamad Iqbal, Hukum Pembuktian, UNPAM PRESS, Ta Gerang Selatan, 2019.
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemindanaan (disertai teori-teori pengantar dan beberapa komentar), Rangkan Education & PuKAP-indonesia, Yogyakarta,
Andi Hamzah, Alat Bukti Petunjuk Menurut KUHAP Dalam Perspektif Teori Keadilan, UNNES PRESS, Semarang, 2016.
, Asas-Asas Hukum Pidana, PT Tiara, jakarta, 1994.
, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta, Sinar Garafika, 2012.
, KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan KUHAP Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2015.
, Pengantar Hukum Acara Pidana, Liberty, Yogyakarta, 1996.
Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.
Chairul Huda, Dari Tiada Pidana tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Tinjauan Kritis terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2006.
D. Simons, Leerboek Van Het Nederlandsche Strafrecht, Eerste Deel, Zesde Druk, P.Noordhoof. N.V.-Groningen-Batavia, 1937.
Darwan Prinst, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Djambatan, Jakarta, 1998.
Dayanto, Negara Hukum & Demokrasi Pergulatan Paradigmatik Dan Kritik Realitas Dala meluruskan Jalan Bernegara, Deepublish,Yogyakarta, 2014.
Eva Chjani Zulfa, Pergeseran Paradigma Pemindanaan, Lubuk Agung, Bandung, 2011.
Eddy O.S. Hiariej, Teori & Hukum Pembuktian. Jakarta, Erlangga, 2012.
Fitri Wahyuni, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, PT Nusantara Persada Utama, Tangerang Selatan, 2017.
G.A Van Hamel, Inleiding Tot De studieVan Het Nederlandsche Strafrecht, Derde Druk, De Erven F. BohnHaarlem & Gerb. Belinfante’s-Gravenhage, 1913.
Hari Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2003.
Hilman Hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia, Alumni, Bandung, 2005.
Hotman P. Sibuea, Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, & Asas-Asas umum pemerintahan Yang Baik, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2010.
J. Pajar Widodo, Menjadi Hakim Progresif, Fakultas Hukum, Lampung, 2013.
Lilik Mulyadi, Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis dan Praktik Peradilan, Mandar Maju, Jakarta, 2010.
, Hukum Acara Pidana Normatif, Teroretis, Praktik, dan Pembahasannya, PT Alumni, bandung, 2007.
M. Ali Taher Parasong, Mencegah Runtuhnya Negara Hukum, Grafindo Books Media, Jakarta, 2014.
M. Boerdiarto dan K. Wantik Saleh, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali; Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
, Pembahasan Dan Penerapan KUHAP, Jilid I, PT. Sarana Bakti Semesta, Jakarta, 1985.
Marlina, Hukum Panitensier, PT. Refika Aditama, Bandung, 2011.
Marpaung Leden, Proses Penanganan Perkara Pidana, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Martiman Prodjohamidjojo, Komentar Atas KUHAP: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pradnya Paranitha, Jakarta, 1984.
Muasthafa Abdullah dan Ruben Ahmad, Intisari Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.
Munir Fuady, Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata, Citra Aditya, Bandung, 2006.
Nomensen Sinamo, Hukum Administrasi Negara, Setara Press, Malang, 2016.
P. A. F. Lamintang. Dasar-Dasar hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, 2013.
, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar baru, Bandung, 1997.
, Hukum Panitensier, Arico, Bandung, 1984
R. Soesil, t.th, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-KomentarnyaLengkap Pasal demi Pasal, Politeia, Bogor,
Soedirjo, Jaksa dan Hakim Dalam Proses Pidana, CV Akademia Preassindo, Jakarta, 1985.
Sofjan Sastra Widjaja, Hukum Pidana I, CV AMICO, Bandung, 1990.
S. R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapakan, Cetakan Ke 3, Storia Grafika, Jakarta 2002.
, Asas-Asas Hukukm Pidana dan Penerapannya di Indonesia Cetakan Ke 2, Alumni Ahaem-Patahaem, Jakarta, 1988.
Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paranitha, Jakarta, 2001.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2006.
Sutan Renys Sjahdein, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Gaifit Pers, Jakarta, 2007.
Syaiful Bakhri, Beban Pembuktian, Gramata Publishing, Jakarta, 2012.
Tolib Setiady, Pokok-Pokok Panitensier Indoneesia, Alfabeta, Bandung, 2010.
Zainal Abidin, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 1995.
Zarisnov Arafat, Teori Hukum Dalam Pembangunan, FBIS Publishing, Karawang, 2018.
B.Peraturan Perundang-Undangan.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
C.Sumber Lainnya
Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 Tentang Pembuatan Surat Dakwaan.
Skripsi Oleh Erni Dwita Silamdi, Universitas Musamus, Tahun 2019.
Skripsi Oleh Mus Mundandar, Universitas Muhamadiyah Mataram, Tahun 2021.
Tri Lestari Ningsih, Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan, Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman, Jurnal, Vol 1 No. 5, 2014.
Putusan Nomor 420/pid.Sus/2019/PN Kwg
Published
2023-03-28