EFEKTIVITAS TUGAS UNIT PELAKSANAAN TEKNIS DAERAH PEMADAM KEBAKARAN KAB. KARAWANG DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN BUPATI KARAWANG NO. 23 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANAAN TEKNIS PEMADA

  • Sihabudin Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Deny Guntara Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Lia Amaliya Universitas Buana Perjuangan Karawang
Keywords: UPTD Pemadam Kebakaran, dan Peraturan Bupati Karawang

Abstract

Pemadam kebakaran merupakan unit satuan yang berada diseluruh daerah di Indonesia, baik itu di wilayah provinsi, wilayah kabupaten, maupun wilayah kota. Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Pemadam Kebakaran di Kabupaten Karawang berada di bawah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah kurangnya efektivitas tugas Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Pemadam Kebakaran Kabupaten Karawang dalam melaksanakan tugasnya yang disebabkan oleh beberapa faktor. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas tugas Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Pemadam Kebarakan Kabupaten Karawang dan untuk mengetahui faktorfaktor penghambatnya. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan Metode Pendekatan Yuridis Empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif eksplanatif. Data diperoleh oleh penulis melalui wawancara, pengamatan, dan dokumentasi. Data yang telah diperoleh, dianalisis oleh penulis secara logika hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Unit Pelaksanaan Tenis Daerah (UPTD) Pemadam Kebakaran Kabupaten Karawang belum melaksanakan tugasnya dengan efektif karena tugas penanggulan non kebakaran pemadam kebakaran kabupaten Karawang dalam lima bulan terakhir lebih banyak daripada tugas penanggulangan kebakaran. Selain itu, hasil penelitian juga menunjukkan bahwa faktor-faktor penghambat tugas pemadam kebakaran adalah adanya faktor internal dan faktor eksternal.

References

A.Buku
Munir Fuady, Teori-Teori Besar (Grand Theory: Teori Validitas dan Efektivitas Hukum, Kencana, jakarta, 2014.
Yudho, W., & tjandrasari, H. Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat. Jurnal Hukum & Pembangunan, 2017.
B.Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kepmeneg PU No. 11/KPTS/2000 tentang ketentuan teknis manajemen kebakaran perkotaan, daerah, layanan WMK (Wilayah Mnajaemen Kebakaran) ditentukan oleh waktu tanggap.
Permendagri No.69 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulan Bahaya Kebakaran.
Peraturan Bupati Karawang Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Pemadam Kebakaran Kelas A Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
C.Sumber lainnya
Gusrizal Buantara, Efektivitas Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pemadam Kebakaran Jambi Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi No 04 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran, Tahun 2019.
Published
2023-03-28