TINJAUAN YURIDIS PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT PT. INTI SOLUSI ENERGI (KREDITUR) TERHADAP PT. MEGA PERSADA INDONESIA (DEBITUR) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) (Studi Pu
Abstract
Kepailitan memiliki pengertian sebagai suatu kondisi atau keadaan ketika pihak yang berhutang (debitur) yakni seseorang atau badan usaha tidak dapat menyelesaikan pembayaran terhadap utang yang diberikan dari pihak pemberi utang (kreditur). Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum permohonan pernyataaan pailit dan bagaimana pertimbangan hakim pada perkara antara PT. Inti Solusi Energi (kreditur) terhadap PT. Mega Persada Indonesia (debitur) dalam Putusan Nomor 39/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Jkt.Pst Juncto Putusan Nomor 716 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Maka tujuan penelitiannya yaitu untuk mengetahui akibat hukum permohonan pernyataan pailit dan pertimbangan hakim pada perkara antara PT. Inti Solusi Energi (kreditur) terhadap PT. Mega Persada Indonesia (debitur) dalam Putusan Nomor 39/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Jkt.Pst Juncto Putusan Nomor 716 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif yang mengunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan penelitian dengan cara meneliti dan mengkaji objek penelitian melalui data sekunder melalui studi kepustakaan. Adapun hasil penelitian, akibat hukum permohonan pernyataan pailit yaitu untuk hak dan kewajiban si pailit beralih kepada kurator untuk mengurus dan menguasai harta bendanya dan Pertimbangan hakim pun sudah jelas memutus berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan PKPU yang berlaku pada pasal (2) sesuai syarat dari Kepailitan lalu dapat dibuktikan secara sederhana sesuai Pasal 8 ayat (4), namun termohon pailit (debitur) mengajukan kasasi yang hasil putusannya ditolak.
References
Gunawan Widjaja, Pedoman Mengenai Perkara Kepailitan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
_______________, “Kepailitan dan Penyelesaian Utang Piutang”, Dalam: Rudhy A. Lontoh (ed), Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit atau {Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung, 2001.
Jono, Hukum Kepailitan, Sinar Grafika, Tanggerang, 2007.
Kartini Muljadi, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, Rajawali Pers, Jakarta, 2003.
Kartono, Pengantar Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran, Pradya Pamita, Jakarta, 1974.
M. Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan (Prinsip, Norma, dan Praktik di Pengadilan), Kencana, Jakarta, 2021.
Man S. Sastrawidjaja, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, PT. Alumni, Bandung, 2004.
P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta, 1999.
Ramlan Ginting, Kewenangan Tunggal Bank Indonesia Dalam Kepailitan Bank, “Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan”, Vol. 2 No. 2, Agustus 2001, mengutip dari W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1999.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Penerbit: Alumni Bandung, 1969.
Sudikno Mertokusumo, “Mengenal Hukum Suatu Pengantar”, Liberty: Yogyakarta, 2005.
Ulang Mangun Sosiawan, Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Hukum Dalam Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004), Cv Pang Linge, Jakarta, 2017.
Zainal Asikin, Pengantar Hukum Perusahaan, Kencana, Mataram, 2016.
___________, Hukum Kepailitan, Andi, Yogyakarta, 2002.
2.Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Undang-Undang Kepailitan dan PKPU).
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Putusan Nomor 39/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Jkt.Pst Juncto Putusan Nomor 716 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
3.Sumber Lainnya
https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/money/read/2021/11/21/104127326/ini-perbedaan-bangrut-dan-pailit-menurut-pakar-hukum-bisnis.
https://suduthukum.com/2017/08/asas-asas-kepailitan.html
https://abpadvocates.com/mengenal-apa-itu-pkpu-dan-perbedaannya-dengan-pailit/
https://suduthukum.com/2016/10/akibat-hukum.html
bplawyers.co.id/2020/09/15/prosedur-kepailitan-di-indonesia/amp/