EFEKTIVITAS PELAKSANAAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR SK.5320/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2017 TENTANG PEMBERIAN IZIN PEMANFAATAN HUTAN PERHUTANAN SOSIAL (Studi Kasus Di Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukj

  • Riki Hermawan Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Muhammad Gary G. A. Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Sartika Dewi Universitas Buana Perjuangan Karawang
Keywords: Lingkungan Hidup, Izin, Perhutanan Sosial

Abstract

Negara menjadi aktor utama yang memiliki kewenangan dalam mengelola hutan di Indonesia. Dalam pelaksanaannya negara membutuhkan kontribusi dari partisipasi aktif dari masyarakat untuk mengelola hutan secara Bersama. Kebijakan pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat telah dituangkan dalam berbagai peraturan terkait perhutanan sosial. Pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor  SK.5320/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2017 tentang pemberian izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial di wilayah kerja Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) kepada Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu. Kebijakan Yang Diberikan Oleh Pemerintah tersebut masih belum maksimal dirasakan oleh masyarakat dan para petani, Program pelaksanaan, Program Pembiayaan capaian nya belium maksimal. Ada beberapa Kendala yang terjadi yaitu permasalahan tumpang-tindih lahan garapan, kendala konflik internal, Kendala Pembiayaan, Kendala Monitoting dan Evaluasi dan Kendala Kewajiban Pemegang SK IPHPS. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa Efektifkah kebijakan yang diberikan oleh pemerintah dan mengetahui apa saja kendala yang terjadi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Dalam hal teknik pengumpulan data, penulis menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari responden dan data sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui studi pustaka. Adapun hasil penelitian ini yaitu Pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.5320/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2017 tidak efektif karena kurangnya monitoring dan evaluasi.

References

1.Buku
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang Legis Prudence, Kencana, Jakarta, 2009, hlm. 375.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2002, Hal. 284.
2.Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Menteri LHK Nomor P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah kerja Perum Perhutani.
3.Sumber Lainnya
http://pustakakaryaifa.blogspot.com. Diakses pada tanggal 08 Juni 2022 Pukul 21.34 WIB.
Published
2023-03-28