TINJAUAN VIKTIMOLOGI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (Studi Putu
Abstract
Penelitian ini membahas tentang Tinjauan viktimologi terhadap korban tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Viktimologi sebagai ilmu yang mempelajari tentang korban dari berbagai aspek yang mencakup sebab timbulnya korban dan akibat timbulnya korban. Korban sendiri adalah pihak yang menderita secara jasmani dan rohani dan sebagai pihak yang paling dirugikan dari suatu tindak pidana. Dalam penelitian ini penulis memuat dua identifikasi masalah antara lain apa faktor penyebab tidak terpenuhinya hak korban tindak pidana penganiayaan serta bagaimana upaya perlindungan hukum bagi korban tindak pidana penganiayaan dengan luka berat berdasarkan Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab tidak terpenuhinya hak korban tindak pidana penganiayaan serta upaya perlindungan hukum bagi korban tindak pidana penganiayaan dengan luka berat berdasarkan Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Penulis menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan metode pendekatan Yuridis normatif. kesimpulan dari penulis ialah korban tidak mengetahui keberadaan lembaga perlindungan saksi dan korban begitupun jaksa penuntut umum tidak mengajukan tuntutan ganti rugi didalam tuntutannya. Serta dengan adanya lembaga perlindungan saksi dan korban Negara telah mengupayakan perlindungan maksimal kepada korban tindak pidana.
References
Adami Chazawi, kejahatan Terhadap Tubuh Dan Nyawa, Pt Raja Grafindo Persada, Jakarta 2004.
_____________, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Raja Grapindo Persada, Jakarta 2002.
Amara Paripurna, Astutik, Prilian Cahyani, Riza Alifianto, Viktimologi Dan Sistem Peradilan Pidana, Deepublish, Yogyakarta, 2021.
Andi Hamzah Sistem Pidana Dan Pemidanaan Di Indonesia, Pradya Paramita, Jakarta 1993.
Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, jakarta, 1993.
Bambang waluyo, viktimologi perlindungan korban dan saksi, Sinar Grafika, Jakarta 2011.
Dahlan Sinaga, Penegakan Hukum dengan Pendekatan Diversi, Nusa Media, Yogyakarta, 2017.
Didik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
G. Widiartana, Viktimologi persperktif Korban Dalam Penanggulannya, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.
_________ Viktimologi Perspektif Korban Dalam Penanggulangan Kejahatan, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014.
Ishaq, Hukum Pidana, Pt Raja Grafindo Persada, Depok, 2020.
B.Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan saksi dan korban
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
C.Sumber lainya
Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Universitas Trisakti, Jakarta, 2009.
Bedi Setiawan Al Fahmi Perlindungan Korban Tindak Pidana Perkosaan Dalam Proses Peradilan Pidana Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Fakultas Hukum Depok 2009.
https://www.info-hukum.com (diunduh 18 mei 2022 Pkl. 03.00 WIB)
http://repository.uma.ac.id/bitstream (diunduh 18 mei 2022 Pkl. 03.40)
https://www.gresnews.com/berita/tips/81865-mengenal-tindak-pidana-penganiayaan-berat/ (diunduh 17 Mei 2022 pkl. 22.00)
https://www.temukanpengertian.com/2013/08/pengertian-hukum. (diunduh 20 Mei 2022 pkl. 21.30)
https://www.erisamdyprayatna.com/2020/12/tindak-pidana-penganiayaan.html Di unduh (6 juli 2022 Pkl. 21.00 WIB)
Studi Putusan Nomor : 209/Pid.B/2021/PN.Kwg
Yoga Pramudyas Putra, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat (Studi Pasal 351 Ayat (2) KUHP), Fakultas Hukum Universitas Bayangkara Surabaya.