TANGGUNG JAWAB BERSAMA OLEH PERUSAHAAN PASANGAN USAHA JIKA TERJADI INGKAR JANJI TERHADAP PERUSAHAAN MODAL VENTURA

  • Aryasatya Justicio Adhie Universitas Padjadjaran
  • Agus Suwandono Universitas Padjadjaran
  • Deviana Yuanitasari Universitas Padjadjaran
Keywords: Tanggung Renteng, Perusahaan Modal Ventura, Gugatan, Perusahaan Pasangan Usaha

Abstract

Perusahaan Modal Ventura merupakan suatu badan usaha lembaga pembiayaan yang tentunya dapat membantu pembiayaan atas Perusahaan Pasangan Usaha yang sedang membutuhkan. Perusahaan Modal Ventura juga dalam melaksanakan pembiayaan terhadap Perusahaan Pasangan Usaha dapat membuat suatu kelompok usaha atas pembiayaan terhadap debitur sehingga menimbulkan tanggung jawab yang baru, yaitu Tanggung Renteng. Tanggung Renteng ini bisa terjadi atas kesepakatan antara Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Pasangan Usaha jika kedua belah pihak menyetujui atas perjanjian yang telah dibuat, jika adanya Perusahaan Pasangan Usaha yang melakukan ingkar janji atas perjanjian yang telah dibuat, maka Perusahaan Pasangan Usaha yang lainnya ikut untuk tanggung jawab. Tentunya hal tersebut membuat kerugian untuk Perusahaan Pasangan Usaha lainnya. Artikel ini mempunyai tujuan untuk menjelaskan bagaimana implementasi dari Tanggung Renteng PPU terhadap PMV yang dikaji melalui KUH Perdata dan juga penyelesaian permasalahan persilisihan antara PPU dan PMV ini. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang mengkaji bahan hukum sekunder dengan menganalisis hal tersebut. Kesimpulan atas artikel ini adalah bahwa Tanggung Renteng dapat dilakukan oleh Perusahaan Pasangan Usaha jika telah tercantum di perjanjian yang menyatakan bahwa terdapat Tanggung Renteng yang dilaksanakan, sementara untuk penyelesaian perselisihan dapat menggunakan gugatan wanpretasi jika antara Perusahaan Pasangan Usaha dan Perusahaan Modal Ventura, sementara gugatan Perbuatan Melawan Hukum dapat digunakan dalam sesama Perusahaan Pasangan Usaha.

References

1.Buku
Lukman Santoso, Aspek Hukum Perjanjian: Kajian Komprehensif Teori dan Perkembangannya, Media Pustaka, Yogyakarta, 2019.
Nanda Amalia, Hukum Perikatan, Unimal Press, Aceh, 2013.
2.Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang - Undang Hukum Perdata
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
3.Sumber lainnya
Dermina Dalimunthe, "Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perspektif Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (BW)", Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan, Vol 3 No 1, (Juni 2017), hlm. 12-29.
Muhammad Ngiban Hanafi, "Perlindungan Hukum Debitur Penanggung Dalam Perjanjian Pembiayaan Terhadap Kumpulan Dengan Sistem Tanggung Renteng (Studi Kasus Pt Mitra Bisnis Keluarga Ventura)", Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, Vol 8 No 1, (Juli 2019), hlm. 48.
Setyo Prayogo, "Penerapan Batas-Batas Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Perjanjian",  Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol  3 No 2, (Agustus 2016), hlm. 283.
Tami Rusli, "Prosedur Kemitraan dan Proses Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Terhadap Perusahaan Pasangan Usahanya (Studi Kasus di Pada PT Sarana Lampung Ventura)", Keadilan Progresif, Vol 5 No 1, (Maret 2014), hlm. 27.
Mustabsyir Abidin & Ashabul Kahpi, "Penerapan Batas-batas Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Suatu Perikatan", Alauddin Law Development Journal, Vol 3 No 2 (Agustus 2021), hlm. 258.
Satiah, Satiah, & Riska Ari Amalia, "Kajian Tentang Wanprestasi Dalam Hubungan Perjanjian", Jatiswara, Vol 36 No 2, (Juli 2021), hlm. 130.
Rivo Krisna Winastri, Ery Agus Priyono, & Dewi Hendrawati. "Tinjauan Normatif terhadap Ganti Rugi dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum yang Menimbulkan Kerugian Immateriil (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta No. 568/1968.G)", Diponegoro Law Journal, Vol 6 No 2, (April 2017), hlm. 12.
Dany Hamdika,. "Wanprestasi Dalam Perjanjian Tanggung Renteng Pembangunan Perumahan Dinas Anggota TNI (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 286K/Pdt/2019)." Skripsi. Medan: Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. 2022.
Pipiet Novianti,. "Perlindungan Hukum Bagi Anggota Koperasi Atas Pinjaman Bermasalah Yang Menggunakan Sistem Tanggung Renteng Pada KWSU “Setia Budi Wanita" Jawa Timur." Skripsi. Malang: Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. 2015.
Indrasari, N. A., & Dilaga, Z. A,. "Analisa Yuridis Wanprestasi Terhadap Pembangunan Rumah Tahan Gempa (Studi Putusan Nomor 27/Pdt/2021/PT MTR)." Skripsi. Mataram: Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Mataram. 2022.
Published
2023-03-28