PEMBATALAN PERKAWINAN AKIBAT TIDAK SAH NYA WALI NIKAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (STUDI PUTUSAN NOMOR: 1876/PDT.G/2017/PA.KRW)
Abstract
Perkawinan yang dibatalkan merupakan perkawinan yang tidak memenuhi rukun dan syarat sahnya perkawinan, keharusan adanya seorang wali dalam perkawinan menjadi syarat dan rukun sebuah perkawinan, ditetapkan wali nikah karena untuk terciptanya perkawinan yang sah. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pembatalan Perkawinan Menurut Undang-Undang Hukum Positif dan bagaiamana pertimbangan hakim dalam memutus perkara Pembatalan Perkawinan pada putusan nomor 1876/Pdt.g/2017/PA.Krw. dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif dalam penelitian ini maksudnya adalah menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara mengkaji bahan-bahan hukum. Kesimpulan yang didapatkan penulis dalam penelitian ini adalah pada putusan 1876/Pdt.g/2017/PA.Krw Adanya pembatalan perkawinan terkait melangsungkan perkawinan dengan wali nikah yang tidak berhak/tidak sah dan tanpa penetapan wali hakim terlebih dahulu pelaksanaan perkawinan tersebut telah melanggar keberadaan pasal 26 ayat (1) Undang-undang nomor 16 tahun 2019 Bahwa Perkawinan yang dilangsungkan dengan wali nikah yang tidak sah dapat dimintakan pembatalannya oleh keluarga. Ketentuan ini dipertegas lagi oleh Pasal 19 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa wali dalam suatu akad perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi oleh calon mempelai wanita.bahwa hakim dalam mengabulkan putusan tersebut dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di persidangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan perkawinan yang dilaksanakan seketika putus dan dianggap seolah-olah tidak pernah ada.
References
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Peradilan Agama, Jakarta:Kencana, 2012.
C .S. T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2007.
P N H. Simajuntak, Hukum Perdata Indonesia, Devisi kenacana, Jakarta 2008
Retnowulan Sutantio, Hukum Acara Perdata, Gema insani Press, Jakarta 1996
Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, PT Raja Grafindo Persadia,
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta, 2015.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Intruksi presiden nomor 1 tahun 1999 mengenai kompilasi hukum islam
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah
C. Sumber Lainnya
Ali Imron, Pemberlakuan Asas Berlaku Surutdalam Perkara Pembatalan Perkawinan di Undang-Undang Perkawinan, jurnal universitas wali songo, Malang 2019
Delima romaito, Dasar pertimbangan hakim atas permohonan pembatalan perkawinan yang dikabulkan karena adanya status wali nikah yang tidak sah, Skripsi, universitas Sumatra utara 2018
Fakhrurrazi M. Yunus dan Dewi Arlina, Pembatalan Nikah Karena Nikah Tanpa Izin Wali, Universitas negri malang, 2020.
https://web.pa-karawang.go.id/ diakses pada tanggal 20 April 2022
May rahayu, putusan pengadilan agama terhadap pembatalan nikah di sebabkan oleh hubungan sedarah yang diketahui setelah menikah, IAIN Cirebon, 2020
Sabri faturaba, Kompetensi Absolut Pengadilan Agama dan kekhususan beracara, Jurnal Universitas Patimurra Ambon 2016.