PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Karawang)
Abstract
Tindak pidana perdagangan orang (human Trafficking) merupakan salah satu tindak pidana yang sangat kompleks sehingga sangat sulit untuk diberantas, dalam kasus tindak pidana perdagangan orang biasanya terjadi terhadap perempuan (women trafficking) sebagai kelompok yang rentan dalam pembicaraan. dengan masalah ini perlu adanya penelitian tentang penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Karawang dan apa faktor-faktor yang menjadi hambatan efektivitas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Karawang dan mengetahui faktor-faktor yang menghambat efektivitas pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Karawang. metode pendekatan yang Penulis lakukan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankan pada norma hukum dan spesifikasi penelitian yang dipakai ialah deskriptif analisis menjelaskan data yang bersumber dari studi kepustakaan dan hasil wawancara (interview). Hasil penelitian ini menjelaskan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang yang terjadi Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Karawang dan menjelaskan hambatan dalam penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Karawang.
References
Andi Hamzah, Perlindungan hak-hak asasi manusia dalam kitab undang-undang hukum acara pidana, Bina Cipta, Bandung, 1986.
Aziz Syamsudin, Tindak pidana khusus, Sinar grafika, Jakarta, 2011.
Monika Yuniartha N, Pertanggung jawaban koorporasi dalam tindak pidana perdagangan orang, Skripsi FH, Universitas Sriwijaya, Palembang, 2015.
Nurut Fahmi, Tinjauan yuridis terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang, Skripsi FH, Universitas Hassanudin, Makasar, 2017.
Redaksi Kesindo utama, Penjelasan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kesindo utama, Surabaya, 2013.
B. Sumber Lainya
Data Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Karawang