TANGGUNG JAWAB SEKUTU PASIF DALAM PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) YANG MENGALAMI KEPAILITAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 20 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG (KUHD) (Studi Putusan Nomor: 2/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN. Niaga Sby)
Abstract
Dalam kepailitan terhadap Persekutuan Komanditer (CV), maka akan ada pengurus CV yang akan bertanggung jawab atas pailitnya CV, terdapat 2 (Dua) sekutu yang akan bertanggung jawab atas pailitnya CV. Adapun sekutu tersebut adalah sekutu aktif yaitu sekutu yang bertanggung jawab sampai kepada harta pribadi atas pailitnya CV sedangkan sekutu pasif yaitu sekutu yang bertanggung jawab hanya sebatas modal yang diberikan kepada CV. Adapun permasalahan yang diangkat adalah bagaimana tanggung jawab sekutu pasif dalam kepailitan CV dan bagaimana pertimbangan hakim dalam kepailitan CV pada putusan nomor 2/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Niaga.Sby. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab sekutu dalam kepailitan CV sekaligus untuk mengetahui putusan hakim dalam kepailitan CV oleh putusan nomor 2/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN.Niaga Sby. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu menganalisis permasalahan dengan mengkaji data hukum sekunder atau studi kepustakaan. Hasil penelitian ini, suatu kepailitan dapat menimpa kedua sekutu CV,jika terbukti sekutu pasif melanggar pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang sehingga menurut pasal 21 KUHD sekutu pasif ikut bertanggung jawab renteng bahkan sampai ke harta pribadi karena telah terbukti mengadakan perjanjian penanggungan hutang dengan pihak lain, Pertimbangan hakim putusan nomor 2/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Niaga.Sby sekutu komanditer dinyatakan pailit karena telah terbukti menandatangani Akta Perjanjian Penanggungan Pribadi bersama sekutu aktif.
References
Adrian Sutedi, Hukum Kepailitan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2009.
Bernadette Waluyo, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Mandar Maju, , Bandung, 2009.
Mulhadi, Hukum Perusahaan: Bentuk Bentuk Usaha Di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.
Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.
Ridwan Khairandy, Hukum Perseroan Terbatas,FH UII Press, Yogyakarta, 2014
Rr. Dijan Widijowati, Hukum Dagang, Andi Offset, Yogyakarta, 2012
Sentosa Sembiring, Hukum Dagang, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.
Sutan Remi Sjahdeini, Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2009.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
C. Sumber Lain
Novita Diana S dan Made Mahartayasa, Pertanggungjawaban Sekutu Dalam Persekutuan Komanditer Yang Mengalami Kepailitan, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Negeri Udayana,
Bali, 2015.