TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN WANPRESTASI PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN (STUDI PUTUSAN NOMOR : 26/ PDT.G/ 2021/PN.KWG)

  • Aldi Anandita Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Muhamad Abas Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Zarisnov Arafat Universitas Buana Perjuangan Karawang
Keywords: Penyelesaian, Wanprestasi, Perjanjian Kredit

Abstract

Wanprestasi adalah suatu kondisi dimana debitur tidak melaksanakan kewajiban yang ditentukan di dalam perikatan, khususnya perjanjian (kewajiban kontraktual) wansprestasi dapat juga terjadi di mana debitor tidak melaksanakan kewajiban yang ditentukan dalam undang-undang. Pasal wanprestasi 1234 dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa, Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan. Adapun Permasalahan yang diangkat didalam penelitian ini adalah Bagaimana akibat hukum wanprestasi perjanjian kredit menurut Undang-Undang nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam perkara nomor : 26/ Pdt.G/ 2021/ PN.Kwg Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui akibat hukum wanprestasi perjanjian kredit menurut Undang-Undang nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan pertimbangan hakim dalam perkara nomor : 26/ Pdt.G/ 2021/ PN.Kwg. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan penelitian dengan cara meneliti dan mengkaji objek penelitian melalui studi kepustakaan sebagai data utama dan data penunjangnya adalah putusan pengadilan. Hasil penelitian yang didapatkan penulis adalah Bahwa Penggugat tidak mempunyai Itikad yang baik karena sudah beberapa kali dikasih kesempatan, bahkan Penggugat sendiri sudah membuat Surat Pernyataan Permohonan akan melunasi Hutangnya tapi tidak pernah di Realisasikan oleh Penggugat.

References

a. Buku
Bahsan, Penilaian Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Insani, Jakarta 2002.
Gary Gagarin Akbar, Hukum Perancangan Kontrak, Karawang, FBIS Publishing, Karawang, 2018.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2003.
Sinungan, Manajemen Dana Bank. Bumi Aksara, Jakarta.
b. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
c. Sumber Lainnya
Putu Ikaputri Ayu Paramith, perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Bali
Published
2022-09-01