TINJAUAN YURIDIS PHK SEPIHAK TERHADAP (PKWT) PT PRICOL SURYA INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN J.O UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA (Studi Putusan Nomor : 950 K/Pdt.Sus-PHI/2019)

  • Yunita Yulistia Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Muhamad Abas Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Zarisnov Arafat Universitas Buana Perjuangan Karawang
Keywords: Pemutusan Hubungan Kerja, Sepihak, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Abstract

Pemutusan Hubungan Kerja merupakan salah satu penyebab perselisihan hubungan industri yang dapat memutuskan mata pencaharian untuk mencukupi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya. Tidak hanya berlaku terhadap Pekerja permanen saja melainkan hal ini berlaku pula terhadap pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Tentunya, salah satu alasan yang di pakai dalam PHK adalah pekerja melakukan kesalahan. Hal ini pula terjadi pada salah satu pekerja di PT. Pricol Surya Indonesia.Adapun Identifikasi Masalah yaitu Bagaimana akibat hukum pemutusan hubungan kerja secara sepihak menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam perkara PT Pricol Surya Indonesia Putusan Nomor 950 K/Pdt.Sus-PHI/2019. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum pemutusan hubungan kerja secara sepihak menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam perkara PT Pricol Surya Indonesia Putusan Nomor 950 K/Pdt.Sus-PHI/2019 dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hasil Penelitian bahwa PT. Pricol Surya Indonesia telah melanggar ketentuan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan putusan hakim Nomor 950 K/Pdt.Sus-PHI /2019 Yang merugikan pekerja dalam pemutusan hubungan kerja (PHK).

References

A. BUKU
Djumialdji, F.X., Perjanjian Kerja, Edisi kedua, Cetakan Kelima, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
I Wayan Agus V, Tesis : Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sebagai Dampak Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Dan Penutupan
Perusahaan, Program Studi Hukum, Universitas Makasar, 2016
Zainal Asikin, Dasar-dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Putusan Nomor 950 K/Pdt.Sus-PHI/2019. Bdg.
Published
2022-03-01