PENERAPAN ASAS BUSINESS JUDGEMENT RULE TERHADAP DIREKSI DI INDONESIA (Studi Putusan Nomor: 121 K/Pid.Sus/2020)
Abstract
Badan Usaha Milik Negara merupakan perwujudan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. salah satu bentuk Badan Usaha Milik Negara adalah Perusahaan Perseroan yang mana dipimpin oleh Direksi dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Direksi memiliki kewenangan untuk mengurus perseroan. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu bagaimana tanggung jawab direksi PT. Pertamina Persero dalam melakukan pengelolaan perusahaan perseroan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan bagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan Nomor 121 K/Pid.Sus/2020. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab direksi PT. Pertamina Persero dalam melakukan pengelolaan perusahaan perseroan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan Nomor 121 K/Pid.Sus/2020. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode penelitian yuridis normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu Direksi PT. Pertamina Persero tidak bertanggungjawab secara pribadi terhadap kerugian perusahaan perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, karena Direksi dalam hal ini dapat dilindungi oleh prinsip business judgement rule yang pengadopsiannya diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010
Azizah, Hukum Hukum Perseroan Terbatas, Setara Press, Malang, 2016
Erman Rajagukguk, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dalam Bentuk Perseroan Terbatas, Universitas Indonesia Fakultas Hukum, Jakarta, 2016
Gatot Supramono, Hukum Perseroan Terbatas, Djambatan, Jakarta, 2009
______________, BUMN Ditinjau Dari Segi Hukum Perdata, Rineka Cipta, Jakarta, 2016
Hasbullah F. Sjawie, Direksi Perseroan Terbatas Serta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kencana, Jakarta, 2017
Misahardi Wilamarta, Doktrin-Doktrin Fiduciary Duties Dan Business Judgement Rule Dalam Pengelolaan Perseroan Terbatas, Center For Education And Legal
Studies (CELS), Depok, 2007
Muchayat, Badan Usaha Milik Negara, Gagas Bisnis, Surabaya, 2010
Mulhadi, Hukum Perusahaan; Bentuk-bentuk Badan Usaha di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2019
_______, Hukum Perusahaan; Bentuk-bentuk Badan Usaha di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010
Muntoha, Negara Hukum Indonesia: Pasca Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, Kaukaba Dipancara, Yogyakarta, 2013
M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta, 2011,
Ridwan Khairandy, Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundang- Undangan, dan Yurisprudensi, Kreasi Total Media, Yogyakarta, 2009
______________ dkk, Korupsi Keuangan Negara Di BUMN, FH UII Pres, Yogyakarta, 2018
Rudhi Prasetya, Perseoan Terbatas; Teori dan Praktik, Sinar Grafika, Jakarta, 2019
Sentosa Sembiring, Hukum Perusahaan Tentang Perseroan Terbatas, Nuansa Aulia, Bandung, 2012
Soejono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Depok, 2019
Zaeni Asyhadie dan Budi Sutrisno, Hukum Perusahaan dan Kepailitan, Erlangga, Jakarta, 2012
Zainal Asikin dan Wira Pria Suhartana, Pengantar Hukum Perusahaan, Kencana, Jakarta, 2016
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
C. SUMBER LAINNYA
Dewi Tuti Muryati dkk, Kajian Normatif Atas Kepailitan BUMN (Persero) Dalam Kaitannya Dengan Pengaturan Perseroan Terbatas, Volume 17, Nomor 2, 2015
Fredy Sukarno, Tanggung Jawab Direksi Dalam pengurusan Badan Usaha Milik Negara (Studi Kasus Terhadap PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Universitas Islam
Indonesia, Yogyakarta, 2016
Ichsan Febian Syah, Penerapan Asas Business Judgement Rule; Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/Pid.sus/2020, Universitas Islam Negeri
Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2021
Ivan Satria Wijaya, Pertanggungjawaban Pengurus Badan Usaha Milik Negara Terhadap Kerugian Keuangan Negara Pada Pengelolaan Persero, Volume 4, Nomor
2, 2015
Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Sejarah Nasionalisasi Aset-Aset Badan Usaha Milik Negara, Jakarta, 2014
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Analisis Dan Evaluasi Hukum Mengenai Peningkatan Peran Badan Usaha Milik Negara Sebagai Agen Pembangunan
Di Bidang Pangan, Infrasturuktur Dan Perumahan, Jakarta, 2016
Kurnia Toha, Masa Depan Monopoli Badan Usaha Milik Negara Di Indonesia, Jurnal Hukum dan pembangunan, Nomor 2, 2004
M. Teguh Pangestu dan Nurul Aulia, Hukum Perseroan Terbatas Perkembangannya Di Indonesia, Busines Law Review, Volume 3, 2017
Muhammad Abizar Yusro dkk, Perlindungan Hukum Keputusan Bisnis Direksi BUMN Melalui Busines Judgement Rule Doctrine, Volume 10, Nomor 1, 2020
Rosida Diani, Tanggung Jawab Komisaris Dalam Hal Perseroan Terbatas Mengalami Kerugian, Volume 25, Nomor 1, 2018
Sartika Nanda Lestari, Business Judgement Rule Sebagai Imunity Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara Di Indonesia, Volume 8, Nomor 2, 2015
https://berkas.dpr.go.id,
https://nasional.tempo.co/berikut-kronologi-kasus-pertamina-yang-karen- agustiawan, diakses pada tanggal 26/05/2022
https://www.hukumperseroanterbatas.com/direksi-perusahaan-kewenangan-tugas-dan-tanggungjawab-direksi-dalam-perseroan- terbatas
https://www.indonesia-investment.com/profile- perusahaan-pertamina,