TINJAUAN YURIDIS KESELAMATAN KESEHATAN KERJA TERHADAP PEKERJA DI PT SOUTHEAST MANUFACTURE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
Abstract
Keselamatan dan kesehatan kerja terhadap pekerja menjadi salah satu yang diperhatikan karena adanya pekerja yang sehat dan selamat akan meningkatkan suatu produksi yang baik dan memaksimalkan kerja. Karyawan/pekerja merupakan bagian terpenting bagi perusahaan karna memiliki kemampuan untuk dapat mewujudkan kebutuhuan perusahaan. Adapun permasalahan yang diangkat Bagaimana penerapan peraturan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) di PT Shoutheast Manufacture dihubungkan dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Bagaimana upaya untuk meminimalisir kecelakaan kerja dalam Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) Pada PT Southeast Manufactureture. Tujuan dari penulisan ini adalah Untuk mengetahui sejauh mana pemberlakuan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) di PT Southeast Manufacture dan Untuk mengetahui kesadaran pekerja tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pada PT Shoutheast Manufacture.Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pengumpulan data primer sehingga mampu menggali lebih dalam tentang pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja dengan menganalisis secara penalaran. Adapun hasil penelitian yaitu adanya kelalaian dalam prosedur dan kelalaian pekerja akibat dari kelalaian perusahaan dan pekerjanya itu sendiri meskipun alat pelindung itu diri sudah sesuai dengan sop, pekerja ceroboh pada saat bekerja karena mengantuk
References
Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, cetakan Pertama, Edisi III Bandung , Citra Aditya Bakti, 2003.
Abdul Rachmad Budiono, Hukum Perburuhan Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1997.
Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja dan Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta, Rajawali Press, 2004.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
C. Sumber Lainya
Data Laporan PT. Southeast Manufacture.