TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENOLAKAN ITSBAT NIKAH DIHUBUNGAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (STUDI PUTUSAN NOMOR: 1259/PDT.G/2021/PA.KRW)
Abstract
Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2) menjelaskan adanya kewajiban untuk melaksanakan Pencatatan perkawinan disetiap perkawinan di Indonesia, Isbat nikah adalah salah satu upaya hukum pihak-pihak yang telah melangsungkan perkawinan di bawah tangan. Menurut Pasal 7 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menjelaskan dalam Perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Adapun permasalahan yang diangkat di dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum itsbat nikah dan akibat hukum atas penolakkan itsbat nikah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor 1259/Pdt.G/2021/PA.Krw. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum itsbat nikah dan akibat hukum atas penolakkan itsbat nikah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor 1259/Pdt.G/2021/PA.Krw. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian akibat dari ditolaknya suatu putusan itsbat nikah ialah terhadap terhadap anak mengenai status keperdataan anak, hak waris, terhadap status perkawinan karena tidak memiliki kekuatan hukum. Dan alasan hakim dalam melonak permohonan itsbat nikah karena terdapat larangan dalam perkawinan. Yaitu tidak memenuhi ketentuan undang-undang perkawinan pasal 3 ayat (1) yang berbunyi “pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami”.
References
Ahmad Tholabi Kharlie, Kodifikasi Hukum keluarga Islam Kontemporer (Pembaharuan, Pendekatanm dan Elastisitas Penerapan Hukum), Prenada Media, Jakarta,
2020. hlm 221
Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Kencana Prenada Group, Jakarta. 2006.
b. Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Kompilasi Hukum Islam
c. Sumber Lainnya
Aenatul Mardiyah, Akibat Hukum Penolakan Itsbat Nikah Terhadap Hak Keperdataan Anak (Studi Putusan Nomor 0468/PDT.G/2018/PA.Srg).
Cecep Rahman Permana, Akibat Hukum Penolakan Itsbat Nikah Oleh Pengadilan Agama Terhadap Status Perkawinan Dan Status Anak Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Jurnal Hukum, Vol 10. No.2, Program Magister Hukum, Universitas Islam Nusantara, Bandung. 2020.