KEPASTIAN HUKUM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DITINJAU DARI PASAL 363 AYAT 1 BUTIR KE 3, 4 DAN 5 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 32/Pid.B/2019/PN.Kwg)

  • Jedhy Tri Sasongko Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Muhammad Gary Gagarin Akbar Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Abdul Kholiq Universitas Buana Perjuangan Karawang
Keywords: Pencurian Dengan Pemberatan, Tindak Pidana, Kepastian Hukum

Abstract

Pencurian dengan pemberatan diatur dalam KUHP Pasal 363 adalah pencurian biasa yang dalam pelaksanaannya disertai keadaan yang memberatkan. Dalam hal ini, majelis hakim dituntut untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum terhadap semua pihak. Sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 32/Pid.B/2019/PN.Kwg, yang memutus empat orang terdakwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Karawang, dengan putusan yang sepenuhnya belum mewujudkan kepastian hukum. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui kepastian hukum sanksi pidana dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ditinjau dari Pasal 363 ayat 1 butir 3, 4 dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pertimbangan Hakim terhadap Putusan Nomor : 32/Pid.B/2019/Pn.Kwg. Metode penelitian dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah kepastian hukum dalam penjatuhan sanksi terhadap terdakwa pencurian dengan pemberatan belum sepenuhnya diterapkan dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi belum sesuai karena majelis hakim tidak mengacu pada peraturan terkait dengan pengulangan tindak pidana sebagai pemberatan hukuman.

References

A. Buku
Asikin zainal, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2012.
Chazawi Adami, Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 2, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, PT Fajar Interpratama Mandiri, Jakarta, 2015.
Jimly Asshiddiqie, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, PT Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2007.
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Prenadamedia Grup, Depok, 2016.
Leden Marpaung, Asas Teori Praktek Hukum Pidana, Sinar Grafik, Jakart, 2009.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, PT. Alumni, Bandung, 2016.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Pidana dan Pemidanaan, FH Unissula Semarang, Semarang, 2010.
P.A.F. Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
R. Soenarto Soerodibroto, KUHP & KUHAP, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Romli Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana, CV.Mandar Maju, Bandung, 2000.
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2008.
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan, Pendekatan Kualitatif, Alfabeta, Bandung, 2006.
Teguh. Prasetya, Hukum Pidana Edisi Revisi, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta , 2003.
Wiryono Projodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2015.
Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana 1, Sinar Grafika, Jakarta 2010.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
C. Sumber Lainnya
Ricad Jopray, Skripsi : Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat 1 KUHP (Studi Kasus Putusan Nomor
285/Pid.B/2014/PN.Tng), Universitas Pamulang, Tanggerang Selatan, 2017
Wahyuni, Skripsi : Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Kasus PN Watampone No. 112/Pid.B/2014/PN.Wtp),
Universitas Hasanudin, Makasar, 2018
Didiek R Mawardi, Fungsi Hukum Dalam Kehidupan Masayarakat, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 44 No.3, Lampung, 2015.
Published
2022-03-01